Berita

Penandatanganan kontrak antara warga eks Kampung Bayam dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara/

Nusantara

Warga Eks Kampung Bayam Akhirnya Pindah ke Rusun JIS

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh Kepala Keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam akhirnya menyepakati untuk pindah dan menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kontrak antara warga dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses relokasi eks warga Kampung Bayam yang sempat beberapa kali tertunda kini rampung secara menyeluruh. 


Untuk diketahui, sebanyak 67 KK telah menandatangani kontrak pada Selasa 29 Juli 2025, sementara sekitar 35 KK lainnya, yang sempat meminta waktu tambahan untuk mempelajari isi perjanjian, kini juga telah resmi menandatangani kontrak. Dengan demikian, seluruh warga eks Kampung Bayam kini sepakat untuk menempati hunian yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

Proses serah terima kunci HPPO turut disaksikan oleh Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menegaskan, penempatan warga eks Kampung Bayam di HPPO merupakan amanat langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Saya sendiri sudah mengecek kondisi unit HPPO, air mengalir deras dan lancar. Kalau tidak percaya, tanya saja kepada warga yang sudah lebih dulu setuju pindah dan meninjau langsung," kata Hendra.

Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menjelaskan, dalam perjanjian yang ditandatangani, seluruh penghuni HPPO dibebaskan dari kewajiban membayar sewa selama enam bulan pertama. 

Setelah masa itu, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp1,7 juta per bulan. Tak hanya itu, warga juga diberi kesempatan untuk bekerja sebagai pendukung operasional JIS jika memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan, HPPO JIS akan segera dialihkan pengelolaannya kepada Dinas Perumahan DKI Jakarta mulai Januari 2026 melalui proses divestasi. 

"Setelah resmi menjadi rumah susun di bawah Dinas Perumahan, sistem pembiayaannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku di sana," tutup Adi.
Ist


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya