Berita

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto/RMOL

Publika

Amnesti, Abolisi dan Jalan Tengah Demokrasi

Oleh: Syifak Muhammad Yus*
SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 05:22 WIB

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh politik nasional, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong, menimbulkan riak respons yang luas di ruang publik. Tidak hanya itu, Presiden juga membebaskan sejumlah terpidana pasal penghinaan terhadap Presiden, yang selama ini menjadi perdebatan dalam ruang kebebasan berekspresi dan hukum pidana Indonesia.

Di tengah iklim demokrasi yang terbuka, perdebatan yang muncul tentu wajar dan sehat. Namun dalam suasana yang penuh emosi dan opini saling silang, dibutuhkan ruang reflektif untuk melihat kebijakan ini secara lebih menyeluruh dan proporsional. Sebab, langkah ini tidak sekadar merupakan keputusan politik atas kasus perorangan, melainkan cerminan dari cara negara mengelola konflik dalam kerangka hukum dan rekonsiliasi kebangsaan yang lebih besar.

Melampaui Dimensi Hukum


Secara historis, pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia bukan hal baru. Konstitusi dan tradisi politik kita telah mengenal kedua instrumen ini sebagai bentuk penyelesaian terhadap situasi luar biasa, yang tidak bisa dijawab hanya dengan pendekatan hukum formal. Maka, dalam konteks ini, keputusan Presiden sebaiknya tidak dibaca sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai ekspresi kemauan politik untuk merawat keutuhan nasional dan membangun jembatan pascakonflik politik yang sempat tajam.

Kita juga tidak boleh mengabaikan bahwa proses hukum yang menyentuh para tokoh tersebut juga terhadap para warga yang divonis akibat ekspresi politiknya berlangsung dalam lanskap sosial-politik yang dinamis, dengan ketegangan dan kalkulasi kekuasaan yang kompleks. Oleh sebab itu, ketika Presiden menggunakan hak prerogatifnya, langkah ini dapat dibaca sebagai ikhtiar untuk menata ulang relasi politik nasional, bukan sebagai penghapusan tanggung jawab perorangan.

Pilihan Politik Kebangsaan

Dalam praktik politik kenegaraan, tidak ada keputusan yang bisa menyenangkan semua pihak. Namun, kepemimpinan negara dituntut untuk memilih opsi dengan risiko paling kecil bagi keutuhan bangsa. Politik bukan sekadar soal benar atau salah dalam logika hukum, melainkan juga soal membaca arah sejarah dan menjaga keberlanjutan kehidupan bernegara.

Pemberian amnesti dan abolisi ini, jika ditempatkan dalam kerangka tersebut, dapat dimaknai sebagai pembebasan masyarakat dari siklus konflik yang berkepanjangan, bukan sekadar membebaskan individu dari tuntutan hukum. Yang lebih dibutuhkan saat ini bukan vonis, bukan balas dendam, melainkan pemulihan kepercayaan kolektif bahwa perbedaan politik tidak harus bermuara pada kriminalisasi, dan bahwa negara memiliki mekanisme penyelesaian konflik secara damai dan beradab.

Pemimpin Tanpa Dendam

Keputusan ini juga menandai lahirnya fase kedewasaan baru dalam demokrasi kita. Presiden Prabowo, oleh sebagian kalangan, mulai dipandang sebagai figur pemimpin yang memilih merangkul daripada membalas, seorang pemersatu yang tidak menyimpan dendam terhadap lawan-lawan politik masa lalu. Tak berlebihan jika ada yang menyebutnya sebagai “Nelson Mandela-nya Indonesia”, dalam konteks lokal dan historis kita sendiri.

Bahkan, dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Indonesia, keputusan ini disebut-sebut sebagai kado simbolik Presiden bagi rakyat. bahwa seluruh warga negara kini telah merdeka, termasuk mereka yang sempat terjerat oleh dinamika politik yang keras dan penuh resistensi.

Tantangan Global dan Urgensi Stabilitas

Kebijakan ini pun tidak lepas dari konteks geopolitik global yang penuh ketidakpastian. Kawasan Asia Tenggara, yang selama ini dikenal relatif stabil, mulai menunjukkan tanda-tanda kegelisahan. Ketegangan antara Kamboja dan Thailand misalnya, menjadi alarm bahwa bahkan ASEAN tidak lagi aman dari potensi konflik fisik antarnegara.

Dalam kondisi demikian, stabilitas politik domestik menjadi prasyarat utama untuk menjaga daya tahan nasional. Konsolidasi politik dan rekonsiliasi kebangsaan adalah benteng penting dalam menghadapi ketegangan global. Maka, keputusan Presiden juga dapat dibaca sebagai strategi memperkuat daya tahan internal dalam menghadapi krisis eksternal.

Menjaga Masa Depan Bersama

Prinsip yang tampak menjadi dasar dari kebijakan ini adalah kaidah ushul fiqh: “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih” menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat, ketika keduanya tidak bisa dicapai secara bersamaan. Ini adalah cermin kebijakan yang tidak hanya berdiri di atas fondasi hukum, tetapi juga etika dan kebijaksanaan bernegara.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada keputusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana kita, sebagai masyarakat sipil, media, dan institusi negara, mampu mengelola narasi kebijakan ini agar tidak terjebak dalam bentuk polarisasi baru. Diperlukan ruang-ruang diskusi yang sehat dan bernash untuk melihat langkah ini sebagai bagian dari manajemen krisis demokrasi yang kompleks dan menuntut pertimbangan jangka panjang.

Negara tidak sedang membenarkan masa lalu. Negara sedang membuka pintu-pintu baru bagi masa depan yang lebih sehat secara politik, adil secara hukum, dan bersatu secara sosial.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional (IDN)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya