Berita

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan pada Jumat, 1 Agustus 2025/Ist

Nusantara

BPN Jakarta Alihkan Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 03:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta resmi merilis peralihan pelayanan hak atas tanah ke sistem elektronik.

Peralihan ini diterapkan di lima Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta dengan untuk mempermudah sekaligus memangkas waktu proses pelayanan peralihan hak atas tanah. 

“Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra usai meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kembangan pada Jumat, 1 Agustus 2025. 


Terobosan ini dilakukan, sebab Alen mengakui banyaknya permasalahan administrasi pertanahan di Jakarta, dibandingkan dengan wilayah lain.

“Di DKI kalau dibandingkan dengan kantah lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di DKI, dan permasalahan paling banyak itu ada di DKI,” kata Alen.

Tentunya, output atau hasil dari sistem yang dijalankan secara elektronik dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” jelasnya.

Senada dengan Alen, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan peralihan itu sangat mempermudah masyarakat saat mengurus sertifikat tanah.

“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” jelas Ketut Gede.

Bila merujuk pada data, sudah ada 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan peralihan hak tanah secara elektronik.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya