Berita

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Rep

Hukum

Usai Bebas, Tom Lembong Harap Hukum Tak Lagi Berpihak kepada Kepentingan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih dan haru kepada semua pihak yang mendukungnya selama menjalani proses hukum.

“Saya tahu saya sangat amat beruntung. Saya memiliki tim hukum yang luar biasa, sahabat-sahabat yang tak henti menyuarakan keadilan, keluarga yang tidak pernah goyah, dan publik luas yang memberikan simpati dan dukungan,” ujar Tom dalam pernyataan pertamanya usai bebas, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para petugas rumah tahanan yang menurutnya telah melayani dengan profesional dan mengayomi.


Namun, Tom menegaskan bahwa kebebasannya bukanlah akhir dari perjuangan. Ia mengaku tak ingin melupakan mereka yang mengalami nasib serupa, namun tidak memiliki suara atau perlindungan.

“Saya tidak ingin kembalinya saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama, agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih, dan lebih memihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan tertentu,” katanya.

Tom juga menegaskan komitmennya untuk tetap mencintai dan mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Saya ingin kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah. Saya masih sangat percaya kepada negeri ini, kepada bangsa Indonesia, dan saya masih sangat mencintai Republik,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Tom menyampaikan penghargaan mendalam kepada keluarganya yang disebutnya menjalani masa sulit dengan ketegaran. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak meninggalkannya.

“Ibu bapak luar biasa, sangat-sangat luar biasa. Saya sangat terharu, sangat tersentuh, dan sangat terinspirasi. Ibu bapak adalah teladan dan inspirasi bagi saya. Saya tidak akan meninggalkan ibu bapak, karena ibu bapak juga tidak meninggalkan saya,” pungkasnya. 

Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015–2016 saat ia menjabat.

Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya