Berita

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Rep

Hukum

Usai Bebas, Tom Lembong Harap Hukum Tak Lagi Berpihak kepada Kepentingan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih dan haru kepada semua pihak yang mendukungnya selama menjalani proses hukum.

“Saya tahu saya sangat amat beruntung. Saya memiliki tim hukum yang luar biasa, sahabat-sahabat yang tak henti menyuarakan keadilan, keluarga yang tidak pernah goyah, dan publik luas yang memberikan simpati dan dukungan,” ujar Tom dalam pernyataan pertamanya usai bebas, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para petugas rumah tahanan yang menurutnya telah melayani dengan profesional dan mengayomi.


Namun, Tom menegaskan bahwa kebebasannya bukanlah akhir dari perjuangan. Ia mengaku tak ingin melupakan mereka yang mengalami nasib serupa, namun tidak memiliki suara atau perlindungan.

“Saya tidak ingin kembalinya saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama, agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih, dan lebih memihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan tertentu,” katanya.

Tom juga menegaskan komitmennya untuk tetap mencintai dan mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Saya ingin kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah. Saya masih sangat percaya kepada negeri ini, kepada bangsa Indonesia, dan saya masih sangat mencintai Republik,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Tom menyampaikan penghargaan mendalam kepada keluarganya yang disebutnya menjalani masa sulit dengan ketegaran. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak meninggalkannya.

“Ibu bapak luar biasa, sangat-sangat luar biasa. Saya sangat terharu, sangat tersentuh, dan sangat terinspirasi. Ibu bapak adalah teladan dan inspirasi bagi saya. Saya tidak akan meninggalkan ibu bapak, karena ibu bapak juga tidak meninggalkan saya,” pungkasnya. 

Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015–2016 saat ia menjabat.

Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya