Berita

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Rep

Hukum

Usai Bebas, Tom Lembong Harap Hukum Tak Lagi Berpihak kepada Kepentingan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 22:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih dan haru kepada semua pihak yang mendukungnya selama menjalani proses hukum.

“Saya tahu saya sangat amat beruntung. Saya memiliki tim hukum yang luar biasa, sahabat-sahabat yang tak henti menyuarakan keadilan, keluarga yang tidak pernah goyah, dan publik luas yang memberikan simpati dan dukungan,” ujar Tom dalam pernyataan pertamanya usai bebas, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para petugas rumah tahanan yang menurutnya telah melayani dengan profesional dan mengayomi.


Namun, Tom menegaskan bahwa kebebasannya bukanlah akhir dari perjuangan. Ia mengaku tak ingin melupakan mereka yang mengalami nasib serupa, namun tidak memiliki suara atau perlindungan.

“Saya tidak ingin kembalinya saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama, agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih, dan lebih memihak kepada kebenaran, bukan kepada kepentingan tertentu,” katanya.

Tom juga menegaskan komitmennya untuk tetap mencintai dan mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Saya ingin kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah. Saya masih sangat percaya kepada negeri ini, kepada bangsa Indonesia, dan saya masih sangat mencintai Republik,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Tom menyampaikan penghargaan mendalam kepada keluarganya yang disebutnya menjalani masa sulit dengan ketegaran. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak meninggalkannya.

“Ibu bapak luar biasa, sangat-sangat luar biasa. Saya sangat terharu, sangat tersentuh, dan sangat terinspirasi. Ibu bapak adalah teladan dan inspirasi bagi saya. Saya tidak akan meninggalkan ibu bapak, karena ibu bapak juga tidak meninggalkan saya,” pungkasnya. 

Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015–2016 saat ia menjabat.

Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya