Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril: Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong Sudah Sesuai UU

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ingin menegaskan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang Dasar '45 dan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 1 Agustus 2025.

Pasal 14 UUD 1945 secara tegas menyatakan, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Pertimbangan itu sudah diminta Presiden Prabowo melalui Surpres ke DPR dan mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berkonsultasi dengan DPR.

Yusril melanjutkan, amnesti tidak hanya diberikan untuk Hasto, melainkan juga seribu narapidana lain dan telah disetujui DPR. Demikian pula pemberian abolisi untuk terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong telah disetujui DPR.

Maka dari itu, Yusril berpandangan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong sudah memenuhi kaidah perundang-undangan.

“Jadi kalau kita membaca ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 11/1954 tentang amnesti dan abolisi (sudah sesuai),” tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya