Berita

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril: Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong Sudah Sesuai UU

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ingin menegaskan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang Dasar '45 dan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 1 Agustus 2025.

Pasal 14 UUD 1945 secara tegas menyatakan, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Pertimbangan itu sudah diminta Presiden Prabowo melalui Surpres ke DPR dan mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berkonsultasi dengan DPR.

Yusril melanjutkan, amnesti tidak hanya diberikan untuk Hasto, melainkan juga seribu narapidana lain dan telah disetujui DPR. Demikian pula pemberian abolisi untuk terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong telah disetujui DPR.

Maka dari itu, Yusril berpandangan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong sudah memenuhi kaidah perundang-undangan.

“Jadi kalau kita membaca ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 11/1954 tentang amnesti dan abolisi (sudah sesuai),” tutupnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya