Berita

Suasana terkini di Rutan Cipinang/Rep

Hukum

Jangan Sampai Tom Lembong Mendekam Lagi karena Keppres Telat

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan konstitusional yang memang menjadi kewenangan Presiden, meskipun tetap memerlukan pertimbangan dari DPR.

“Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR. DPR memberi pertimbangan apa saja, baik positif maupun negatif. Tapi yang paling penting itu adalah prosedurnya. Substansinya ada di Presiden,” ujar Refly saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Refly, keputusan Presiden sudah tepat, karena seseorang tidak seharusnya dihukum meski hanya satu hari jika tidak terbukti bersalah. 


Ia mendorong agar proses administrasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bisa dipercepat agar Tom Lembong segera dibebaskan.

“Sekarang ini hari Jumat, harusnya administrasi negara cepat. Keluar Keppres-nya hari ini juga. Jadi Tom Lembong bisa bebas,” ujarnya.

Refly juga mengkritik lambannya proses birokrasi yang kerap menghambat eksekusi keputusan penting seperti ini. Ia berharap tidak ada penundaan yang menyebabkan Tom Lembong tetap ditahan padahal kasusnya belum inkrah dan abolisi sudah diberikan.

“Saya agak meragukan itu. Jangan-jangan tunggu seminggu dulu, kan berarti dia juga nunggu seminggu lagi mendekam di LP Cipinang,” kata Refly.

Ia menyarankan agar ada kebijakan cepat, termasuk kemungkinan pembebasan Tom Lembong meski Keppres belum secara resmi diterbitkan, mengingat tidak ada lagi alasan hukum untuk menahannya.

“Pertama, karena kasusnya memang belum inkrah. Kedua, dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menahannya,” tegasnya.

Refly menutup dengan menegaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong bukan sekadar bentuk kebaikan dari Presiden, melainkan keharusan hukum dan moral.

“Yang jelas, Tom Lembong mendapatkan abolisi ini tidak hanya sekadar kebaikan Presiden Prabowo, tapi memang sudah seharusnya dia dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Refly.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya