Berita

Suasana terkini di Rutan Cipinang/Rep

Hukum

Jangan Sampai Tom Lembong Mendekam Lagi karena Keppres Telat

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan konstitusional yang memang menjadi kewenangan Presiden, meskipun tetap memerlukan pertimbangan dari DPR.

“Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR. DPR memberi pertimbangan apa saja, baik positif maupun negatif. Tapi yang paling penting itu adalah prosedurnya. Substansinya ada di Presiden,” ujar Refly saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Refly, keputusan Presiden sudah tepat, karena seseorang tidak seharusnya dihukum meski hanya satu hari jika tidak terbukti bersalah. 


Ia mendorong agar proses administrasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bisa dipercepat agar Tom Lembong segera dibebaskan.

“Sekarang ini hari Jumat, harusnya administrasi negara cepat. Keluar Keppres-nya hari ini juga. Jadi Tom Lembong bisa bebas,” ujarnya.

Refly juga mengkritik lambannya proses birokrasi yang kerap menghambat eksekusi keputusan penting seperti ini. Ia berharap tidak ada penundaan yang menyebabkan Tom Lembong tetap ditahan padahal kasusnya belum inkrah dan abolisi sudah diberikan.

“Saya agak meragukan itu. Jangan-jangan tunggu seminggu dulu, kan berarti dia juga nunggu seminggu lagi mendekam di LP Cipinang,” kata Refly.

Ia menyarankan agar ada kebijakan cepat, termasuk kemungkinan pembebasan Tom Lembong meski Keppres belum secara resmi diterbitkan, mengingat tidak ada lagi alasan hukum untuk menahannya.

“Pertama, karena kasusnya memang belum inkrah. Kedua, dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menahannya,” tegasnya.

Refly menutup dengan menegaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong bukan sekadar bentuk kebaikan dari Presiden, melainkan keharusan hukum dan moral.

“Yang jelas, Tom Lembong mendapatkan abolisi ini tidak hanya sekadar kebaikan Presiden Prabowo, tapi memang sudah seharusnya dia dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Refly.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya