Berita

Suasana terkini di Rutan Cipinang/Rep

Hukum

Jangan Sampai Tom Lembong Mendekam Lagi karena Keppres Telat

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan konstitusional yang memang menjadi kewenangan Presiden, meskipun tetap memerlukan pertimbangan dari DPR.

“Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR. DPR memberi pertimbangan apa saja, baik positif maupun negatif. Tapi yang paling penting itu adalah prosedurnya. Substansinya ada di Presiden,” ujar Refly saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Refly, keputusan Presiden sudah tepat, karena seseorang tidak seharusnya dihukum meski hanya satu hari jika tidak terbukti bersalah. 


Ia mendorong agar proses administrasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bisa dipercepat agar Tom Lembong segera dibebaskan.

“Sekarang ini hari Jumat, harusnya administrasi negara cepat. Keluar Keppres-nya hari ini juga. Jadi Tom Lembong bisa bebas,” ujarnya.

Refly juga mengkritik lambannya proses birokrasi yang kerap menghambat eksekusi keputusan penting seperti ini. Ia berharap tidak ada penundaan yang menyebabkan Tom Lembong tetap ditahan padahal kasusnya belum inkrah dan abolisi sudah diberikan.

“Saya agak meragukan itu. Jangan-jangan tunggu seminggu dulu, kan berarti dia juga nunggu seminggu lagi mendekam di LP Cipinang,” kata Refly.

Ia menyarankan agar ada kebijakan cepat, termasuk kemungkinan pembebasan Tom Lembong meski Keppres belum secara resmi diterbitkan, mengingat tidak ada lagi alasan hukum untuk menahannya.

“Pertama, karena kasusnya memang belum inkrah. Kedua, dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menahannya,” tegasnya.

Refly menutup dengan menegaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong bukan sekadar bentuk kebaikan dari Presiden, melainkan keharusan hukum dan moral.

“Yang jelas, Tom Lembong mendapatkan abolisi ini tidak hanya sekadar kebaikan Presiden Prabowo, tapi memang sudah seharusnya dia dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Refly.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya