Berita

Suasana terkini di Rutan Cipinang/Rep

Hukum

Jangan Sampai Tom Lembong Mendekam Lagi karena Keppres Telat

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan konstitusional yang memang menjadi kewenangan Presiden, meskipun tetap memerlukan pertimbangan dari DPR.

“Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR. DPR memberi pertimbangan apa saja, baik positif maupun negatif. Tapi yang paling penting itu adalah prosedurnya. Substansinya ada di Presiden,” ujar Refly saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Refly, keputusan Presiden sudah tepat, karena seseorang tidak seharusnya dihukum meski hanya satu hari jika tidak terbukti bersalah. 


Ia mendorong agar proses administrasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bisa dipercepat agar Tom Lembong segera dibebaskan.

“Sekarang ini hari Jumat, harusnya administrasi negara cepat. Keluar Keppres-nya hari ini juga. Jadi Tom Lembong bisa bebas,” ujarnya.

Refly juga mengkritik lambannya proses birokrasi yang kerap menghambat eksekusi keputusan penting seperti ini. Ia berharap tidak ada penundaan yang menyebabkan Tom Lembong tetap ditahan padahal kasusnya belum inkrah dan abolisi sudah diberikan.

“Saya agak meragukan itu. Jangan-jangan tunggu seminggu dulu, kan berarti dia juga nunggu seminggu lagi mendekam di LP Cipinang,” kata Refly.

Ia menyarankan agar ada kebijakan cepat, termasuk kemungkinan pembebasan Tom Lembong meski Keppres belum secara resmi diterbitkan, mengingat tidak ada lagi alasan hukum untuk menahannya.

“Pertama, karena kasusnya memang belum inkrah. Kedua, dia akan mendapatkan abolisi. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menahannya,” tegasnya.

Refly menutup dengan menegaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong bukan sekadar bentuk kebaikan dari Presiden, melainkan keharusan hukum dan moral.

“Yang jelas, Tom Lembong mendapatkan abolisi ini tidak hanya sekadar kebaikan Presiden Prabowo, tapi memang sudah seharusnya dia dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Refly.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya