Berita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Ist

Hukum

Abolisi Tegaskan Tom Lembong Tak Pernah Lakukan Kejahatan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dinilai sebagai langkah konstitusional dan tepat oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurutnya, abolisi merupakan bentuk penghapusan tuntutan hukum, berbeda dengan amnesti yang tetap mengakui adanya tindak pidana namun memberikan pengampunan.

“Ini langkah yang benar, langkah konstitusional dari Presiden Prabowo. Karena abolisi ini menghapuskan tuntutan, artinya kasusnya dianggap tidak ada. Beda dengan amnesti, kalau amnesti itu tetap dianggap bersalah, tapi diampuni,” ujarnya saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.


Dengan adanya abolisi, kata Refly, status hukum Tom Lembong secara sah diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Karena itu, Tom Lembong dengan keluarnya abolisi ini diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana. Itu konsekuensinya,” tegasnya.

Dia juga mengkritisi proses hukum yang menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula. Ia menilai sejak awal persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Tom menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dari awal saya mengikuti, di persidangan itu terbukti bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana baik untuk dirinya maupun pihak yang terkait dengannya. Bahkan, hitungan kerugian negara berubah-ubah dan BPKP sendiri bingung menentukan nilainya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom Lembong, yang menurutnya menjadi syarat penting untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

“Kalau mens rea tidak ada, niat jahatnya tidak ada, maka seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan dari kemarin-kemarin,” tandasnya.

Dengan demikian, kata Refly Harun, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya