Berita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Ist

Hukum

Abolisi Tegaskan Tom Lembong Tak Pernah Lakukan Kejahatan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dinilai sebagai langkah konstitusional dan tepat oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurutnya, abolisi merupakan bentuk penghapusan tuntutan hukum, berbeda dengan amnesti yang tetap mengakui adanya tindak pidana namun memberikan pengampunan.

“Ini langkah yang benar, langkah konstitusional dari Presiden Prabowo. Karena abolisi ini menghapuskan tuntutan, artinya kasusnya dianggap tidak ada. Beda dengan amnesti, kalau amnesti itu tetap dianggap bersalah, tapi diampuni,” ujarnya saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.


Dengan adanya abolisi, kata Refly, status hukum Tom Lembong secara sah diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Karena itu, Tom Lembong dengan keluarnya abolisi ini diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana. Itu konsekuensinya,” tegasnya.

Dia juga mengkritisi proses hukum yang menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula. Ia menilai sejak awal persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Tom menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dari awal saya mengikuti, di persidangan itu terbukti bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana baik untuk dirinya maupun pihak yang terkait dengannya. Bahkan, hitungan kerugian negara berubah-ubah dan BPKP sendiri bingung menentukan nilainya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom Lembong, yang menurutnya menjadi syarat penting untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

“Kalau mens rea tidak ada, niat jahatnya tidak ada, maka seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan dari kemarin-kemarin,” tandasnya.

Dengan demikian, kata Refly Harun, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya