Berita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Ist

Hukum

Abolisi Tegaskan Tom Lembong Tak Pernah Lakukan Kejahatan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dinilai sebagai langkah konstitusional dan tepat oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurutnya, abolisi merupakan bentuk penghapusan tuntutan hukum, berbeda dengan amnesti yang tetap mengakui adanya tindak pidana namun memberikan pengampunan.

“Ini langkah yang benar, langkah konstitusional dari Presiden Prabowo. Karena abolisi ini menghapuskan tuntutan, artinya kasusnya dianggap tidak ada. Beda dengan amnesti, kalau amnesti itu tetap dianggap bersalah, tapi diampuni,” ujarnya saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.


Dengan adanya abolisi, kata Refly, status hukum Tom Lembong secara sah diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Karena itu, Tom Lembong dengan keluarnya abolisi ini diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana. Itu konsekuensinya,” tegasnya.

Dia juga mengkritisi proses hukum yang menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula. Ia menilai sejak awal persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Tom menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dari awal saya mengikuti, di persidangan itu terbukti bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana baik untuk dirinya maupun pihak yang terkait dengannya. Bahkan, hitungan kerugian negara berubah-ubah dan BPKP sendiri bingung menentukan nilainya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom Lembong, yang menurutnya menjadi syarat penting untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

“Kalau mens rea tidak ada, niat jahatnya tidak ada, maka seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan dari kemarin-kemarin,” tandasnya.

Dengan demikian, kata Refly Harun, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya