Berita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Ist

Hukum

Abolisi Tegaskan Tom Lembong Tak Pernah Lakukan Kejahatan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dinilai sebagai langkah konstitusional dan tepat oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurutnya, abolisi merupakan bentuk penghapusan tuntutan hukum, berbeda dengan amnesti yang tetap mengakui adanya tindak pidana namun memberikan pengampunan.

“Ini langkah yang benar, langkah konstitusional dari Presiden Prabowo. Karena abolisi ini menghapuskan tuntutan, artinya kasusnya dianggap tidak ada. Beda dengan amnesti, kalau amnesti itu tetap dianggap bersalah, tapi diampuni,” ujarnya saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.


Dengan adanya abolisi, kata Refly, status hukum Tom Lembong secara sah diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Karena itu, Tom Lembong dengan keluarnya abolisi ini diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana. Itu konsekuensinya,” tegasnya.

Dia juga mengkritisi proses hukum yang menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula. Ia menilai sejak awal persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Tom menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dari awal saya mengikuti, di persidangan itu terbukti bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana baik untuk dirinya maupun pihak yang terkait dengannya. Bahkan, hitungan kerugian negara berubah-ubah dan BPKP sendiri bingung menentukan nilainya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom Lembong, yang menurutnya menjadi syarat penting untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

“Kalau mens rea tidak ada, niat jahatnya tidak ada, maka seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan dari kemarin-kemarin,” tandasnya.

Dengan demikian, kata Refly Harun, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya