Berita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/Ist

Hukum

Abolisi Tegaskan Tom Lembong Tak Pernah Lakukan Kejahatan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dinilai sebagai langkah konstitusional dan tepat oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurutnya, abolisi merupakan bentuk penghapusan tuntutan hukum, berbeda dengan amnesti yang tetap mengakui adanya tindak pidana namun memberikan pengampunan.

“Ini langkah yang benar, langkah konstitusional dari Presiden Prabowo. Karena abolisi ini menghapuskan tuntutan, artinya kasusnya dianggap tidak ada. Beda dengan amnesti, kalau amnesti itu tetap dianggap bersalah, tapi diampuni,” ujarnya saat menjenguk Tom Lembong di lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.


Dengan adanya abolisi, kata Refly, status hukum Tom Lembong secara sah diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Karena itu, Tom Lembong dengan keluarnya abolisi ini diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana. Itu konsekuensinya,” tegasnya.

Dia juga mengkritisi proses hukum yang menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula. Ia menilai sejak awal persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Tom menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dari awal saya mengikuti, di persidangan itu terbukti bahwa Tom Lembong tidak menerima aliran dana baik untuk dirinya maupun pihak yang terkait dengannya. Bahkan, hitungan kerugian negara berubah-ubah dan BPKP sendiri bingung menentukan nilainya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom Lembong, yang menurutnya menjadi syarat penting untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.

“Kalau mens rea tidak ada, niat jahatnya tidak ada, maka seharusnya Tom Lembong sudah dibebaskan dari kemarin-kemarin,” tandasnya.

Dengan demikian, kata Refly Harun, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substansi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya