Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Upayakan Tom Lembong Bebas Hari Ini

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kliennya bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik nasional.

Hal ini disampaikan Ari di sela dirinya mengurus administratif proses bebasnya Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden (Surpres) l pemberian abolisi untuk kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saat ini lagi ada pemrosesan administrasi abolisi. Hari ini yang kami dengar Keppres-nya akan dikeluarkan. Semoga proses administrasi bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” ujar Ari.


Ia juga menyebut pihak rumah tahanan (rutan) masih menunggu kedatangan perwakilan dari kejaksaan yang akan mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong.

Menurut Ari, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk pengesampingan proses hukum, bukan karena adanya pengakuan bersalah.

“Ini bukan kaitan mengakui kesalahan. Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” tegasnya.

Ari menyampaikan, pengajuan abolisi ini didukung oleh banyak elemen masyarakat, termasuk para tokoh politik, akademisi, guru besar, serta lebih dari seratus pihak yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan).

“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, kepala negara, yang telah mengambil kebijakan ini, dan kepada kawan-kawan di DPR,” tambah Ari.

Dengan adanya abolisi, kata Ari, seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya banding, otomatis gugur.

“Yang paling penting, ini bukan pengakuan bersalah. Karena memang tidak ada kesalahan dari Pak Tom,” pungkasnya. 

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya