Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Upayakan Tom Lembong Bebas Hari Ini

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kliennya bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik nasional.

Hal ini disampaikan Ari di sela dirinya mengurus administratif proses bebasnya Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden (Surpres) l pemberian abolisi untuk kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saat ini lagi ada pemrosesan administrasi abolisi. Hari ini yang kami dengar Keppres-nya akan dikeluarkan. Semoga proses administrasi bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” ujar Ari.


Ia juga menyebut pihak rumah tahanan (rutan) masih menunggu kedatangan perwakilan dari kejaksaan yang akan mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong.

Menurut Ari, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk pengesampingan proses hukum, bukan karena adanya pengakuan bersalah.

“Ini bukan kaitan mengakui kesalahan. Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” tegasnya.

Ari menyampaikan, pengajuan abolisi ini didukung oleh banyak elemen masyarakat, termasuk para tokoh politik, akademisi, guru besar, serta lebih dari seratus pihak yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan).

“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, kepala negara, yang telah mengambil kebijakan ini, dan kepada kawan-kawan di DPR,” tambah Ari.

Dengan adanya abolisi, kata Ari, seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya banding, otomatis gugur.

“Yang paling penting, ini bukan pengakuan bersalah. Karena memang tidak ada kesalahan dari Pak Tom,” pungkasnya. 

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya