Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Upayakan Tom Lembong Bebas Hari Ini

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kliennya bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik nasional.

Hal ini disampaikan Ari di sela dirinya mengurus administratif proses bebasnya Tom Lembong berdasarkan Surat Presiden (Surpres) l pemberian abolisi untuk kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saat ini lagi ada pemrosesan administrasi abolisi. Hari ini yang kami dengar Keppres-nya akan dikeluarkan. Semoga proses administrasi bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” ujar Ari.


Ia juga menyebut pihak rumah tahanan (rutan) masih menunggu kedatangan perwakilan dari kejaksaan yang akan mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong.

Menurut Ari, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk pengesampingan proses hukum, bukan karena adanya pengakuan bersalah.

“Ini bukan kaitan mengakui kesalahan. Karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” tegasnya.

Ari menyampaikan, pengajuan abolisi ini didukung oleh banyak elemen masyarakat, termasuk para tokoh politik, akademisi, guru besar, serta lebih dari seratus pihak yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan).

“Pak Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, kepala negara, yang telah mengambil kebijakan ini, dan kepada kawan-kawan di DPR,” tambah Ari.

Dengan adanya abolisi, kata Ari, seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya banding, otomatis gugur.

“Yang paling penting, ini bukan pengakuan bersalah. Karena memang tidak ada kesalahan dari Pak Tom,” pungkasnya. 

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya