Istana Merdeka, Jakarta/RMOL
Pemerintah resmi mengumumkan rangkaian acara Bulan Kemerdekaan yang akan berlangsung mulai 1 hingga 18 Agustus 2025 mendatang.
Agenda tersebut akan diawali dengan kegiatan Doa Kebangsaan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 di Kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa pemilihan lokasi Tugu Proklamasi memiliki makna khusus.
“Pada tahun ini lokasi yang dipilih adalah Kawasan Tugu Proklamasi, tempat yang bersejarah bagi perjuangan kemerdekaan, sekaligus sebagai simbol rasa syukur kita atas perjuangan para pendiri bangsa dan para pahlawan bangsa,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta.
Acara tersebut akan dihadiri sekitar 1.500 umat lintas agama. Menurut Juri, kegiatan ini menjadi simbol kerukunan bangsa.
“Doa Kebangsaan ini adalah wujud bahwa bangsa Indonesia bukan hanya bangsa yang berketuhanan, tapi juga bangsa yang penuh toleransi dan plural sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.
Rangkaian berikutnya adalah Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan digelar pada 13 Agustus.
Di hari yang sama, di Istana Negara akan berlangsung penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada individu, kelompok, maupun institusi yang dinilai berjasa bagi bangsa.
Agenda kenegaraan berlanjut dengan Pidato Kenegaraan Presiden pada 15 Agustus, serta Ziarah Nasional dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada 16 Agustus pukul 00.00 WIB, yang juga diikuti apel renungan di seluruh daerah.
Puncak peringatan akan digelar pada 17 Agustus, yakni Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka.
Menurut Juri, upacara akan diawali dengan kirab bendera dan teks proklamasi dari Monas ke Istana menggunakan kereta kencana, dikawal pasukan berkuda, mulai pukul 08.00 WIB.
Pada sore harinya, tradisi Upacara Penurunan Bendera juga akan dilaksanakan.
Juri menekankan arahan Presiden agar perayaan kemerdekaan tahun ini lebih meriah dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.
“Dalam rangkaian Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana, Bapak Presiden memberi beberapa arahan penting agar kegiatan ini selain harus khidmat, juga dirayakan dengan penuh sukacita, riang gembira, dan berdampak bagi masyarakat,” tutur Juri.
Wamensesneg mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini bertujuan agar masyarakat berkesempatan memperpanjang perayaan, menggelar perlombaan, serta berbagai kegiatan kebangsaan di lingkungan masing-masing.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di Kantor Presiden, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini berlaku hanya untuk tahun 2025, seiring momentum perayaan HUT ke-80 RI. Sehingga tidak berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.
Rangkaian perayaan HUT ke-80 RI akan ditutup dengan ajang Merdeka Run 8.0K yang digelar di Jakarta pada 24 Agustus 2025, dengan angka 8.0 melambangkan usia 80 tahun Indonesia merdeka.