Berita

Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025/RMOL

Politik

HUT KE-80 RI

18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Hari Libur Nasional Tambahan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 12:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-80, pemerintah menambahkan satu hari libur nasional khusus. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di Kantor Presiden, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.


Ia menegaskan bahwa keputusan ini berlaku hanya untuk tahun 2025, seiring momentum perayaan HUT ke-80 RI. Sehingga tidak berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.

Menurut Juri, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang perayaan, menggelar perlombaan, serta berbagai kegiatan kebangsaan di lingkungan masing-masing.

“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambahnya.

Wamensesneg juga mengimbau agar kemeriahan HUT ke-80 RI tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga dirayakan di seluruh daerah. 

“Saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 RI dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di rumah maupun lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya