Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Keputusan Hebat Prabowo

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuai apresiasi dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

"Ini keputusan hebat dan luar biasa, juga cerdas serta tegas dari Presiden Prabowo," katanya seperti dikutip redaksi dari akun X miliknya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden merupakan bentuk penggunaan kewenangan konstitusional yang sah dan strategis.


"Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide dan inisiatif untuk usulkan amnesti juga abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik, padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR," jelasnya.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara, adapun amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan

Diketahui, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya