Berita

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong/Ist

Hukum

Abolisi Tom Lembong, Hotman: Memang Tidak Ada Pidananya

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 06:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Advokat senior Hotman Paris Hutapea menilai wajar Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong yang kemudian disetujui DPR.

"Kasus Tom Lembong tidak ada pidananya sama sekali. Justru Tom Lembong memberikan izin kepada swasta dalam rangka penugasan untuk menyelamatkan rakyat dari kekurangan gula," kata Hotman dikutip dari video TikTok officialinews, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Hotman, tidak ada kerugian negara dalam kasus Tom Lembong. Bahkan, lanjutnya, negara untung dengan melibatkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.


Selain itu, selaku kuasa hukum Prabowo, Hotman mengaku sejak satu bulan lalu sudah mengirimkan pesan WhatsApp kepada lingkaran Istana terkait kasus Tom Lembong.

Lingkaran Istana yang dimaksud Hotman antara lain, Menseskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Ini Prabowo harus menentukan sikap, dan didukung semua pihak. Hari ini titik maksimumnya berhasil semua perjuangan kita," kata Hotman.

"Walaupun saya pengacara Prabowo, tapi hati Nurani bicara Tom Lembong tidak bersalah," sambungnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya