Berita

Presiden Prabowo Subianto/Setkab

Hukum

Prabowo Selamatkan Lembong dan Hasto, Beri Abolisi-Amnesti

KAMIS, 31 JULI 2025 | 21:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Prabowo Subianto ternyata ingin Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diberi pengampunan.

Surat pertimbangan pemberian pengampunan sudah disampaikan Prabowo ke pimpinan DPR. Hal tersebut diketahui berdasarkan dua Surat Presiden (Surpres) yang sudah dikirim ke pimpinan DPR.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. 


Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

"Amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Dasco menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

“Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden,” tutup Dasco.

Kasus hukum yang menjerat Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan serta Hasto sebagai Sekjen PDIP memang menyedot perhatian publik.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara, adapun amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya