Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Yakin Demokrasi Makin Baik Imbas Putusan MK soal Pilkada

KAMIS, 31 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil aturan di UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, uji materiil Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada itu, telah memperkuat kedudukan produk hukum yang lahir dari penanganan perkara pelanggaran atau ajudikasi oleh jajarannya.

"Putusan ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu," ujar Lolly dalam video berdurasi 3 menit yang diposting melalju akun Instagram pribadinya, Kamis, 31 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan 104/2025 itu memberikan kepastian hukum untuk penanganan perkara pelanggaran pada pilkada, karena di dalam UU sifatnya hanya berupa rekomendasi dan bisa dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau sebelumnya sifat penanganan pelanggaran administrasi itu hasilnya adalah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, dan disampaikan kepada KPU. Karena rekomendasi, maka KPU melakukan upaya memeriksa dan memutuskan," urai Lolly.

"Ada kalanya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ini kemudian ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi itu. Tapi ada kalanya juga kemudian putusannya menyatakan tidak dapat menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, Putusan MK kali ini juga memberikan kemajuan untuk adanya kepastian hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

"Dari sisi ini dari sisi memberikan kekuatan yang mengikat. Tentu bagi jajaran pengawas Pemilu ini bisa menghentikan atau menekan polemik yang sering kali muncul karena rekomendasinya tidak dapat dijalankan oleh KPU," tuturnya. 

"Dan kemajuan dong menurut saya ini sebuah kemajuan menurut saya ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya