Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Yakin Demokrasi Makin Baik Imbas Putusan MK soal Pilkada

KAMIS, 31 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil aturan di UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, uji materiil Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada itu, telah memperkuat kedudukan produk hukum yang lahir dari penanganan perkara pelanggaran atau ajudikasi oleh jajarannya.

"Putusan ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu," ujar Lolly dalam video berdurasi 3 menit yang diposting melalju akun Instagram pribadinya, Kamis, 31 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan 104/2025 itu memberikan kepastian hukum untuk penanganan perkara pelanggaran pada pilkada, karena di dalam UU sifatnya hanya berupa rekomendasi dan bisa dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau sebelumnya sifat penanganan pelanggaran administrasi itu hasilnya adalah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, dan disampaikan kepada KPU. Karena rekomendasi, maka KPU melakukan upaya memeriksa dan memutuskan," urai Lolly.

"Ada kalanya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ini kemudian ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi itu. Tapi ada kalanya juga kemudian putusannya menyatakan tidak dapat menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, Putusan MK kali ini juga memberikan kemajuan untuk adanya kepastian hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

"Dari sisi ini dari sisi memberikan kekuatan yang mengikat. Tentu bagi jajaran pengawas Pemilu ini bisa menghentikan atau menekan polemik yang sering kali muncul karena rekomendasinya tidak dapat dijalankan oleh KPU," tuturnya. 

"Dan kemajuan dong menurut saya ini sebuah kemajuan menurut saya ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya