Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Yakin Demokrasi Makin Baik Imbas Putusan MK soal Pilkada

KAMIS, 31 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil aturan di UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, uji materiil Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada itu, telah memperkuat kedudukan produk hukum yang lahir dari penanganan perkara pelanggaran atau ajudikasi oleh jajarannya.

"Putusan ini memberikan kekuatan yang mengikat terhadap produk hukumnya Bawaslu," ujar Lolly dalam video berdurasi 3 menit yang diposting melalju akun Instagram pribadinya, Kamis, 31 Juli 2025.


Menurutnya, Putusan 104/2025 itu memberikan kepastian hukum untuk penanganan perkara pelanggaran pada pilkada, karena di dalam UU sifatnya hanya berupa rekomendasi dan bisa dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau sebelumnya sifat penanganan pelanggaran administrasi itu hasilnya adalah rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, dan disampaikan kepada KPU. Karena rekomendasi, maka KPU melakukan upaya memeriksa dan memutuskan," urai Lolly.

"Ada kalanya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ini kemudian ditindaklanjuti dengan menjalankan rekomendasi itu. Tapi ada kalanya juga kemudian putusannya menyatakan tidak dapat menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu," sambungnya.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, Putusan MK kali ini juga memberikan kemajuan untuk adanya kepastian hukum terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

"Dari sisi ini dari sisi memberikan kekuatan yang mengikat. Tentu bagi jajaran pengawas Pemilu ini bisa menghentikan atau menekan polemik yang sering kali muncul karena rekomendasinya tidak dapat dijalankan oleh KPU," tuturnya. 

"Dan kemajuan dong menurut saya ini sebuah kemajuan menurut saya ini bisa memberikan kualitas yang lebih baik bagi demokrasi pemilihan kepala daerah kita di masa yang akan datang," demikian Lolly menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya