Berita

Produk skincare Glafidsya/Net

Hukum

BPOM Umumkan Produk Glafidsya Ilegal, Reza Gladys Terancam Hukuman 12 Tahun

KAMIS, 31 JULI 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar atau ilegal. 

Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar terkait keamanan produk kecantikan tersebut di Indonesia.

Isu ini mencuat dalam sidang kasus pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. 


Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya ke ruang sidang, yang setelah dicek ternyata tidak terdaftar di database resmi BPOM. 

Hakim Ketua, Khairul Soleh bahkan sempat memanggil kedua pihak ke meja sidang untuk memperjelas status legalitas produk tersebut.

BPOM kemudian memperkuat temuan itu lewat unggahan di Instagram resminya pada Rabu 30 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dari 16 produk kosmetik ilegal yang dicabut izin edarnya. 

Salah satu temuannya, produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya, yang melanggar standar keamanan kosmetik.

BPOM juga mengungkap ketidaksesuaian nomor registrasi BPOM antara kemasan lama dan baru pada produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya identik. Praktik semacam ini menunjukkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses uji ulang sesuai prosedur.

Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 435 UU 17/2023 tentang Kesehatan. 

Pasal ini menyasar setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ironisnya, Reza Gladys diketahui telah membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap nekat mengedarkannya ke masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat. 

“Penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025.

16 Produk Kosmetik yang Dicabut BPOM RI, adalah PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Mesologica MD Celluli, Mesologica MD Celluli-D.

Berikutnya Mesologica MD Hair Crum Powder, Mesologica MD Exomatrix, Sappire Aqua Drop, Curenex Lipo, Lipo Lab PPC Solution, MCCM Deoxycholic, MCCM Organic Silicon, MCCM Cellulite, MCCM Hyaluronic Acid 1%, dan MCCM Vitamin C Cocktails.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. 

“Jika mencurigai peredaran produk ilegal atau mengalami efek samping, segera hentikan pemakaian dan laporkan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau email resmi BPOM,” kata Taruna.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya