Berita

Produk skincare Glafidsya/Net

Hukum

BPOM Umumkan Produk Glafidsya Ilegal, Reza Gladys Terancam Hukuman 12 Tahun

KAMIS, 31 JULI 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar atau ilegal. 

Temuan ini memunculkan kekhawatiran besar terkait keamanan produk kecantikan tersebut di Indonesia.

Isu ini mencuat dalam sidang kasus pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. 


Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya ke ruang sidang, yang setelah dicek ternyata tidak terdaftar di database resmi BPOM. 

Hakim Ketua, Khairul Soleh bahkan sempat memanggil kedua pihak ke meja sidang untuk memperjelas status legalitas produk tersebut.

BPOM kemudian memperkuat temuan itu lewat unggahan di Instagram resminya pada Rabu 30 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dari 16 produk kosmetik ilegal yang dicabut izin edarnya. 

Salah satu temuannya, produk tersebut mengandung jarum dalam kemasannya, yang melanggar standar keamanan kosmetik.

BPOM juga mengungkap ketidaksesuaian nomor registrasi BPOM antara kemasan lama dan baru pada produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya identik. Praktik semacam ini menunjukkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses uji ulang sesuai prosedur.

Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 435 UU 17/2023 tentang Kesehatan. 

Pasal ini menyasar setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ironisnya, Reza Gladys diketahui telah membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap nekat mengedarkannya ke masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat. 

“Penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Juli 2025.

16 Produk Kosmetik yang Dicabut BPOM RI, adalah PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Mesologica MD Celluli, Mesologica MD Celluli-D.

Berikutnya Mesologica MD Hair Crum Powder, Mesologica MD Exomatrix, Sappire Aqua Drop, Curenex Lipo, Lipo Lab PPC Solution, MCCM Deoxycholic, MCCM Organic Silicon, MCCM Cellulite, MCCM Hyaluronic Acid 1%, dan MCCM Vitamin C Cocktails.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. 

“Jika mencurigai peredaran produk ilegal atau mengalami efek samping, segera hentikan pemakaian dan laporkan ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau email resmi BPOM,” kata Taruna.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya