Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Kembali Sita Uang Rp39,5 Miliar di Kasus Proyek Fiktif PP

KAMIS, 31 JULI 2025 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK kembali menyita uang Rp39,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.

Selama satu pekan terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang dari beberapa pihak terkait.

"Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan Rupiah sebesar Rp1.500.000.000. Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 31 Juli 2025.


Budi menjelaskan, modus perkara ini adalah adanya proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PTPP dan disubkonkan.

"Jadi pelaksana proyek atau yang melakukan subkon itu menerbitkan invoice untuk mencairkan sejumlah dana sesuai nilai proyek. Pencairan kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu. Tentu dengan pencairan itu akan mengurangi atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ada di PTPP karena sebagai BUMN tentu itu menjadi bagian pengelola keuangan negara," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta Dolar AS.

Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.

Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya