Berita

Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar/Net

Politik

DPR Patahkan Usul Cak Imin Soal Gubernur Dipilih Presiden, Tapi ...

RABU, 30 JULI 2025 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, soal gubernur dan wakil gubernur mendatang dipilih oleh presiden, dipatahkan argumentasinya oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. 

Menurutnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) oleh presiden tidak memiliki dasar hukum, karena tidak termaktub di dalam konstitusi atau UUD 1945.

"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," ujar Rifqi dikutip dari akun pribadinya di Instagram, pada Selasa, 30 Juli 2025.


Kendati mematahkan usul Cak Imin dengan mengacu pada UUD 1945, Rifqi melihat kemungkinan lain mengenai skema pilgub, dengan tetap memberikan kewenangan kepada presiden.

"Ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin yaitu Presiden mengusulkan nama kepada DPRD Provinsi lalu DPRD Provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari Presiden itu," urainya.

Politisi Partai Nasdem itu berpikiran, presiden dalam mengajukan nama calon gubernur dan wakil gubernur bisa lebih dari satu pasangan atau kurang.

"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD Provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rifqi meyakini skema seperti itu tidak akan mengangkangi konstitusi, karena di Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis. 

"DPRD Provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," demikian Rifqi menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya