Berita

Komplotan begal ditangkap/Ist

Presisi

Komplotan Begal Sadis Medan-Binjai Ditangkap

Dua Pelaku Ditembak
RABU, 30 JULI 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lima anggota komplotan begal bersenjata tajam yang kerap meresahkan pengguna jalan di lintasan Medan–Binjai diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dua dari mereka terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus.

Kelima pelaku yang diamankan adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Mereka dikenal sadis dan tak segan melukai korban demi merampas barang berharga. Aksi terakhir mereka bahkan dilakukan dengan cara menabrak korbannya hingga pingsan.

“Modus mereka menggunakan senjata tajam. Terakhir, pada 10 Juli sekitar pukul 2 pagi, korban atas nama Gilang sampai terjatuh dan tak sadarkan diri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, saat konferensi pers di Sunggal, Selasa 29 Juli 2025.


Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda, semuanya pada jam-jam rawan dini hari.

Menurut Gidion, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine.

Aksi terakhir para pelaku digagalkan berkat patroli rutin personel Polsek Sunggal. Petugas yang melintas di kawasan Medan–Binjai mencurigai pengendara motor yang membawa senjata tajam. 

Setelah dihentikan dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, pelaku dipastikan bagian dari jaringan begal yang tengah diburu.

“Begitu pelaku terlihat mencurigakan, langsung kami amankan. Senjata tajam seperti samurai dan celurit kami temukan dalam motor yang mereka kendarai,” kata Gidion dikutip dari RMOLSumut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Vario 125 merah milik korban Gilang, satu Yamaha Aerox abu-abu, satu Honda Scoopy merah, satu bilah samurai, dan satu celurit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya