Berita

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan pengujian undang-undang (PUU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan, Partai Buruh Minta MK Hapus Parliamentary Threshold

SENIN, 28 JULI 2025 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Buruh terhadap ketentuan pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapus atau diubah penerapannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, dalam jumpa pers usai mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025.

"Petitum (tuntutan) kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT nol persen," ujar Said.


Dia menjelaskan, berdasarkan data penelitian Partai Buruh, selain terdapat lebih dari 70 persen suara pemilih terbuang percuma karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi wakil rakyat di parlemen, juga ada permasalahan yang dialami partai politik (parpol).

"Berdasarkan data resmi KPU, menunjukan bahwa pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024 tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir, kecuali parpol bersangkutan memperoleh suara sah di atas 4 persen pada sebuah dapil," urainya.

Said menjelaskan, untuk mengetahui “harga kursi” terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan “kursi terakhir” berdasarkan metode Sainte Lague. 

"Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadikan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah," bebernya.

Faktanya, lanjut Said, mengungkap data penelitian Partai Buruh, kerugian konstitusional yang dialami parpol terjadi di Pemilu 2019 dan 2024, dimana parliamentary threshold dipatok 4 persen.

"Misalnya harga kursi terendah adalah dapil Banten III. Di dapil tersebut harga kursi terakhir setara dengan 4,10 persen suara sah," bebernya lagi.

"Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikonversi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15 persen," sambungnya.

Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa petitumnya yang dimasukkan ke MK dalam gugatan kali ini ada dua opsi. Yaitu, apabila tidak bisa dihapus, maka dia berharap ada perubahan penerapan bisa diputus MK.

Meskipun, sambung dia, sudah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pembentuk Undang-Undang agar menurunkan besaran PT dibawah 4% secara nasional di Pemilu 2029.

Namun Said menegaskan, Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT dengan mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.

"Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," ucapnya.

"Apabila PT diberlakukan dengan basis perolehan suara sah parpol di daerah pemilihan, maka kerugian yang pernah dialami oleh sejumlah partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak akan terulang atau menimpa parpol lain di Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh," demikian Said menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya