Berita

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, saat jumpa pers usai mendaftarkan permohonan pengujian undang-undang (PUU), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan, Partai Buruh Minta MK Hapus Parliamentary Threshold

SENIN, 28 JULI 2025 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Buruh terhadap ketentuan pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapus atau diubah penerapannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, dalam jumpa pers usai mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025.

"Petitum (tuntutan) kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT nol persen," ujar Said.


Dia menjelaskan, berdasarkan data penelitian Partai Buruh, selain terdapat lebih dari 70 persen suara pemilih terbuang percuma karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi wakil rakyat di parlemen, juga ada permasalahan yang dialami partai politik (parpol).

"Berdasarkan data resmi KPU, menunjukan bahwa pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024 tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir, kecuali parpol bersangkutan memperoleh suara sah di atas 4 persen pada sebuah dapil," urainya.

Said menjelaskan, untuk mengetahui “harga kursi” terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan “kursi terakhir” berdasarkan metode Sainte Lague. 

"Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadikan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah," bebernya.

Faktanya, lanjut Said, mengungkap data penelitian Partai Buruh, kerugian konstitusional yang dialami parpol terjadi di Pemilu 2019 dan 2024, dimana parliamentary threshold dipatok 4 persen.

"Misalnya harga kursi terendah adalah dapil Banten III. Di dapil tersebut harga kursi terakhir setara dengan 4,10 persen suara sah," bebernya lagi.

"Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikonversi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15 persen," sambungnya.

Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa petitumnya yang dimasukkan ke MK dalam gugatan kali ini ada dua opsi. Yaitu, apabila tidak bisa dihapus, maka dia berharap ada perubahan penerapan bisa diputus MK.

Meskipun, sambung dia, sudah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pembentuk Undang-Undang agar menurunkan besaran PT dibawah 4% secara nasional di Pemilu 2029.

Namun Said menegaskan, Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT dengan mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.

"Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," ucapnya.

"Apabila PT diberlakukan dengan basis perolehan suara sah parpol di daerah pemilihan, maka kerugian yang pernah dialami oleh sejumlah partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak akan terulang atau menimpa parpol lain di Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh," demikian Said menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya