Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Wewenang KPU Anulir Putusan Bawaslu soal Pilkada Diuji ke MK

SENIN, 28 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir hasil sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagaimana diatur dalam UU 1/2015 tentang Pilkada diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian norma tersebut telah diregistrasi MK sebagai perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang diajukan Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

MK telah menggelar dua kali sidang terhadap perkara itu, di antaranya Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar pokok Permohonan para Pemohon. Kemudian yang kedua, Sidang Perbaikan Pendahuluan dalam rangka mendengar materiil perbaikan Permohonan.


Dalam sidang kedua, telah diperbaiki materiil Permohonan yang isinya mengenai pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

"Kami juga memperbaiki pokok Permohonan yang diubah pada beberapa bagian, yakni sistematika permohonan, pembuktian terkait kode etik penyelenggaraan, kewenangan Bawaslu, dan pembagian kewenangan penanganan pelanggaran administrasi antara Bawaslu dan KPU," jelas Pemohon I, Yusron dikutip dari laman mkri.id, Senin, 28 Juli 2025.

Pada pokoknya, Permohonan para Pemohon menguji Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. 

Para Pemohon berkeinginan agar desain pola penanganan pelanggaran administrasi dalam rezim pilkada disamakan dengan rezim pemilihan umum (pemilu). Sebab dalam penanganan pelanggaran administrasi keduanya terdapat perbedaan yang cukup ekstrem. 

Pada pelanggaran administrasi Pemilu, perkara diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya "memeriksa dan memutus" kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Sementara pada pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam pandangan para Pemohon, pasal a quo secara nyata telah melemahkan sistem checks and balances antar penyelenggara Pilkada. 

Kedudukan KPU yang seolah-olah menjadi lembaga banding atas rekomendasi Bawaslu, khususnya ketika rekomendasi menyangkut dugaan pelanggaran oleh KPU sendiri atau jajarannya, telah menciptakan ketidakpastian dan merusak keseimbangan kelembagaan yang esensial.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya