Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Wewenang KPU Anulir Putusan Bawaslu soal Pilkada Diuji ke MK

SENIN, 28 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir hasil sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagaimana diatur dalam UU 1/2015 tentang Pilkada diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian norma tersebut telah diregistrasi MK sebagai perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang diajukan Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

MK telah menggelar dua kali sidang terhadap perkara itu, di antaranya Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar pokok Permohonan para Pemohon. Kemudian yang kedua, Sidang Perbaikan Pendahuluan dalam rangka mendengar materiil perbaikan Permohonan.


Dalam sidang kedua, telah diperbaiki materiil Permohonan yang isinya mengenai pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

"Kami juga memperbaiki pokok Permohonan yang diubah pada beberapa bagian, yakni sistematika permohonan, pembuktian terkait kode etik penyelenggaraan, kewenangan Bawaslu, dan pembagian kewenangan penanganan pelanggaran administrasi antara Bawaslu dan KPU," jelas Pemohon I, Yusron dikutip dari laman mkri.id, Senin, 28 Juli 2025.

Pada pokoknya, Permohonan para Pemohon menguji Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. 

Para Pemohon berkeinginan agar desain pola penanganan pelanggaran administrasi dalam rezim pilkada disamakan dengan rezim pemilihan umum (pemilu). Sebab dalam penanganan pelanggaran administrasi keduanya terdapat perbedaan yang cukup ekstrem. 

Pada pelanggaran administrasi Pemilu, perkara diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya "memeriksa dan memutus" kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Sementara pada pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam pandangan para Pemohon, pasal a quo secara nyata telah melemahkan sistem checks and balances antar penyelenggara Pilkada. 

Kedudukan KPU yang seolah-olah menjadi lembaga banding atas rekomendasi Bawaslu, khususnya ketika rekomendasi menyangkut dugaan pelanggaran oleh KPU sendiri atau jajarannya, telah menciptakan ketidakpastian dan merusak keseimbangan kelembagaan yang esensial.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya