Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Wewenang KPU Anulir Putusan Bawaslu soal Pilkada Diuji ke MK

SENIN, 28 JULI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir hasil sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagaimana diatur dalam UU 1/2015 tentang Pilkada diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian norma tersebut telah diregistrasi MK sebagai perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang diajukan Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

MK telah menggelar dua kali sidang terhadap perkara itu, di antaranya Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengar pokok Permohonan para Pemohon. Kemudian yang kedua, Sidang Perbaikan Pendahuluan dalam rangka mendengar materiil perbaikan Permohonan.


Dalam sidang kedua, telah diperbaiki materiil Permohonan yang isinya mengenai pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

"Kami juga memperbaiki pokok Permohonan yang diubah pada beberapa bagian, yakni sistematika permohonan, pembuktian terkait kode etik penyelenggaraan, kewenangan Bawaslu, dan pembagian kewenangan penanganan pelanggaran administrasi antara Bawaslu dan KPU," jelas Pemohon I, Yusron dikutip dari laman mkri.id, Senin, 28 Juli 2025.

Pada pokoknya, Permohonan para Pemohon menguji Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. 

Para Pemohon berkeinginan agar desain pola penanganan pelanggaran administrasi dalam rezim pilkada disamakan dengan rezim pemilihan umum (pemilu). Sebab dalam penanganan pelanggaran administrasi keduanya terdapat perbedaan yang cukup ekstrem. 

Pada pelanggaran administrasi Pemilu, perkara diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya "memeriksa dan memutus" kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 

Sementara pada pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam pandangan para Pemohon, pasal a quo secara nyata telah melemahkan sistem checks and balances antar penyelenggara Pilkada. 

Kedudukan KPU yang seolah-olah menjadi lembaga banding atas rekomendasi Bawaslu, khususnya ketika rekomendasi menyangkut dugaan pelanggaran oleh KPU sendiri atau jajarannya, telah menciptakan ketidakpastian dan merusak keseimbangan kelembagaan yang esensial.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya