Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Tak Layak Dipromosikan

ASN Main Judol Terancam Karier Mandek

SENIN, 28 JULI 2025 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bermain judi online (Judol) didukung penuh Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana.

Sanksi dimaksud berupa tidak dipromosikan jabatan. Pemberian sanksi itu, dinilai cukup proprosional. 

Anggota Komisi A itu menggarisbawahi bahwa ASN bekerja untuk negara. Maka bila ASN bermain judi online, sama saja melanggar hukum.


“Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan,” ujarnya seperti dikutip redaksi melalui keterangan resmi, Senin, 28 Juli 2025.

Usulan ini sebelumnya diungkap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Pram menegaskan, ASN yang masih mengulangi bermain judi online tidak diberikan promosi jabatan usai mendapat pembinaan.

Pramono pun telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar membina pelaku judol.

Terutama, para pelaku berstatus ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya