Berita

Ilustrasi BPKH/net

Politik

Peleburan BPKH dengan BP Haji Tak Bisa Simsalabim

SENIN, 28 JULI 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Pelaksana Haji (BP Haji) direspons Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, KH Saad Ibrahim.

Dia menegaskan, setiap perubahan, penyatuan atau peleburan, termasuk pemisahan suatu badan atau birokrasi di pemerintah harus berprinsip dasar yaitu untuk memberikan kemaslahatan yang lebih luas.

“Prinsip kemaslahatan itu harus menjadi bagian yang mendasari apakah perlu dilebur ataukah tidak,” katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan resminya, Senin, 28 Juli 2025.


Selain itu, diperlukan kajian yang sangat mendalam terkait peleburan BPKH) dengan BP Haji. Dengan itu diharapkan pengelolaan haji dapat dilaksanakan penuh amanah, tanggung jawab, dan transparan.

Ketua PP Muhammadiyah  Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah ini menegaskan, bagi Muhammadiyah bukan soal dilebur atau tidak tapi lebih pada kemaslahatan yang diberikan.

“Oleh karena itu perlunya kehati-hatian semuanya itu. Jadi pada konteks ini sekali lagi bukan soal dukung ataupun tidak mendukung, tapi soal kemudian harus dihitung kemaslahatannya,” terang Kiai Saad.

Rencana peleburan atau tidak antara BPKH dengan BP Haji harus juga berdasar pada peraturan atau Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dengan itu badan-badan urusan memiliki legal untuk menjalankan program dan kegiatannya.

“Jadi konteksnya kira-kira seperti itu, sehingga nggak bisa semuanya kemudian istilahnya bim salabim tanpa kemudian mendasari pada undang-undang yang telah dibuat atau yang akan dibuat terkait dengan ini semuanya,” tuturnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya