Berita

Emas Antam/Net

Hukum

Penegakan Hukum Kasus Emas Antam jangan Sekadar Sensasi

SENIN, 28 JULI 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. harus dijalankan secara profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi.

Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut. 

Demikian antara lain disampaikan ahli hukum pidana, Septa Candra merespons vonis enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Ia menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang ditaksir Rp5,9 kuadriliun berubah Rp3,3 triliun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Kasus dugaan korupsi Rp5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu dikaitkan PT Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Faktanya, emas yang dipersoalkan bukan palsu, tapi diproduksi swasta tanpa izin resmi Antam," kata Septa dalam siaran persnya, Senin, 28 Juli 2025.

Isu soal peredaran 109 ton emas palsu juga terungkap dalam persidangan enam terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Faktanya, logo atau merek PT Antam digunakan secara ilegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Akibatnya, PT Antam merugi dan membuat kepercayaan masyarakat menurun.

"Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum penyidik Kejagung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT Antam," urainya.

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta ini pun mengingatkan, Kejagung hati-hati dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang fakta yang sebenarnya terjadi.

Mengingat, emas produksi PT Antam merupakan emas berstandar internasional produksi perusahaan lokal dengan proses verifikasi dan uji kualitas yang sangat ketat.

"Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam," ujarnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya