Berita

Emas Antam/Net

Hukum

Penegakan Hukum Kasus Emas Antam jangan Sekadar Sensasi

SENIN, 28 JULI 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. harus dijalankan secara profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi.

Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut. 

Demikian antara lain disampaikan ahli hukum pidana, Septa Candra merespons vonis enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Ia menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang ditaksir Rp5,9 kuadriliun berubah Rp3,3 triliun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Kasus dugaan korupsi Rp5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu dikaitkan PT Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Faktanya, emas yang dipersoalkan bukan palsu, tapi diproduksi swasta tanpa izin resmi Antam," kata Septa dalam siaran persnya, Senin, 28 Juli 2025.

Isu soal peredaran 109 ton emas palsu juga terungkap dalam persidangan enam terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Faktanya, logo atau merek PT Antam digunakan secara ilegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Akibatnya, PT Antam merugi dan membuat kepercayaan masyarakat menurun.

"Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum penyidik Kejagung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT Antam," urainya.

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta ini pun mengingatkan, Kejagung hati-hati dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang fakta yang sebenarnya terjadi.

Mengingat, emas produksi PT Antam merupakan emas berstandar internasional produksi perusahaan lokal dengan proses verifikasi dan uji kualitas yang sangat ketat.

"Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam," ujarnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya