Berita

Emas Antam/Net

Hukum

Penegakan Hukum Kasus Emas Antam jangan Sekadar Sensasi

SENIN, 28 JULI 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya penegakan hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. harus dijalankan secara profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi.

Pasalnya keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut. 

Demikian antara lain disampaikan ahli hukum pidana, Septa Candra merespons vonis enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam pada akhir Mei lalu. Ia menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang ditaksir Rp5,9 kuadriliun berubah Rp3,3 triliun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Kasus dugaan korupsi Rp5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu dikaitkan PT Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Faktanya, emas yang dipersoalkan bukan palsu, tapi diproduksi swasta tanpa izin resmi Antam," kata Septa dalam siaran persnya, Senin, 28 Juli 2025.

Isu soal peredaran 109 ton emas palsu juga terungkap dalam persidangan enam terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Faktanya, logo atau merek PT Antam digunakan secara ilegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Akibatnya, PT Antam merugi dan membuat kepercayaan masyarakat menurun.

"Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum penyidik Kejagung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT Antam," urainya.

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta ini pun mengingatkan, Kejagung hati-hati dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat tentang fakta yang sebenarnya terjadi.

Mengingat, emas produksi PT Antam merupakan emas berstandar internasional produksi perusahaan lokal dengan proses verifikasi dan uji kualitas yang sangat ketat.

"Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam," ujarnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya