Berita

Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon Tahun 2025/Ist

Nusantara

Penyuluh Pertanian Berperan Penting Wujudkan Swasembada Pangan

SENIN, 28 JULI 2025 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Pertanian (Kementan) mengencarkan upaya mewujudkan pangan. 

Salah satunya melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), khususnya Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) dalam menggelar sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon Tahun 2025. 

Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh 170 orang peserta. Sosialisasi juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh para penyuluh pertanian se-Provinsi Kalimantan Timur. 


Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian menuju swasembada pangan. 

Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan PPSDPM, Idha Widi Arsanti menyatakan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.

“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” kata Arsanti melalui siaran persnya, dikutip Minggu 27 Juli 2025.

Sedangkan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah menegaskan bahwa penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam memastikan teknologi dan inovasi pertanian dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ia menyerukan agar seluruh penyuluh bergerak bersama dalam satu irama komando untuk mendukung target swasembada pangan nasional.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan, Rina Yulianti Sofian dan Penyuluh Pertanian Utama, M. Takdir Mulyadi.

Takdir menyampaikan jika saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan mekanisme pengalihan status ASN Penyuluh Pertanian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya