Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Prima Yakin Data Pribadi Terlindungi di Tengah Polemik Transfer Data

SABTU, 26 JULI 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan tata kelola transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat sebagai kesepakatan dagang pemerintah, diminta untuk tetap disikapi bijaksana oleh masyarakat terkait perlindungan data pribadi.

Dewan Pimpinan Pusat (Prima) mengimbau kepada masyarakat agar tetap yakin kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa data pribadi dipastikan akan tetap diberikan perlindungan.

Sekretaris Jenderal Prima, Mayjen TNI (Purn) R Gautama Wiranegara memerhatikan, Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi WNI dengan ketat, transparan, dan sesuai dengan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).


"Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab," ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Kata dia, Prima tak menampik kekhawatiran masyarakat yang muncul, khususnya terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Itu adalah hal yang wajar. Untuk itu, kami ingin memberikan penjelasan menyeluruh, sekaligus jaminan pengawalan tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik," sambungnya menegaskan.

Beberapa aspek yang diperhatikan Prima, diungkap Gautama adalah soal kesesuaian praktiknya nanti memerhatikan UU PDP, yang memberikan landasan hukum kokoh bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

"Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh. Pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data," tutur Gautama.

"Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, dia juga mendapati UU PDP telah secara tegas mengatur transfer data pribadi lintas negara, dimana data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara, atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia. 

"Ini berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara kita berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah," ungkapnya.

Di tambah, menurut Gautama, pemerintah melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. 

"Dengan adanya pengawasan ini, pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya