Berita

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara

SABTU, 26 JULI 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fenomena rangkap jabatan puluhan wakil menteri (wamen) di kabinet melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyatakan, MK telah melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

“MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025. 


Mahfud khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan. Misalkan ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara. Padahal, kata dia, lembaga tersebut seharusnya diawasi secara independen.

Lebih jauh, mantan Menko Polhukam ini menyebut, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan merujuk pada Pasal 55 KUHP, pemberi jabatan bisa berpotensi terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

"Tapi alasan konyolnya, ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toelichting namanya,” kata Mahfud.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dinormalisasi, maka akan muncul ketidaktaatan hukum.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” katanya.

Pembiaran juga dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau pemerintah mau baik-baik, (misalkan) yang kemarin sudah terlanjur, sekarang sudah putusan MK. Mari kita hentikan (rangkap jabatan),” jelas mantan Ketua MK ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya