Berita

Suasana RDPU membahas RUU KUHAP di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

DPR Didorong Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 25 JULI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) didorong untuk segera disahkan oleh DPR. 

Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Satu (PENJARA 1), Teuku Z. Arifin, menilai bahwa KUHAP yang saat ini sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dengan tantangan hukum modern.

"Ya memang harusnya benar-benar adaptif. KUHAP itu harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk di era digital seperti sekarang," ujar Teuku dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.


Menurut dia, hukum acara pidana Indonesia selama ini masih terlalu kaku dan terjebak dalam pola warisan kolonial Belanda.

Atas dasar itu, Teuku menegaskan bahwa RUU KUHAP yang realistik dan kontekstual bukan sekadar formalitas sangat dibutuhkan. 

“Kita perlu KUHAP yang benar-benar mewakili bangsa ini, bukan sekadar meniru sistem hukum luar. Harus lebih membumi dan menyerap realitas sosial yang ada,” tegasnya.

Tak hanya dari aspek substansi, Teuku juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang selama ini cenderung eksklusif. 

“Jangan hanya dengar dari kelompok tertentu yang nyaman dengan status quo. Dengarlah juga suara dari kelompok-kelompok yang kritis, meski jauh dari pusat kekuasaan. Justru bisa jadi itu lebih membangun dan mendorong hasil yang lebih out of the box,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Teuku menilai RUU KUHAP juga penting untuk memperkuat dan memperjelas posisi penyidik, khususnya bagi institusi Polri. Ia menilai, penguatan ini penting agar proses penegakan hukum berjalan lebih adil dan transparan bagi semua pihak, baik aparat maupun masyarakat.

“RUU KUHAP harus memuat aturan yang rinci, agar tidak menimbulkan ruang abu-abu. Hukum itu harus memberikan kepastian. Jangan seperti UU ITE yang multitafsir dan rawan disalahgunakan,” jelas dia.

Menurutnya, hukum acara pidana yang baik harus memberi kepastian hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kebingungan, apalagi peluang manipulasi dari elite yang berkepentingan.

“Dengan KUHAP yang lebih terang dan rinci, semua tahu posisi masing-masing. Baik masyarakat maupun aparat jadi punya pegangan yang jelas. Tidak ada lagi ruang gelap atau tafsir sepihak,” pungkas Teuku.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya