Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid/RMOL

Politik

Pemerintah Luruskan Isu Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang AS

KAMIS, 24 JULI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak membuka akses bebas terhadap data pribadi warga Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa klausul transfer data dalam Joint Statement on Framework for United States -Indonesia, Agreement on Reciprocal Trade menjadi landasan hukum yang sah dan aman untuk pengaliran data lintas negara. 

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," katanya lewat keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.


Meutya menegaskan bahwa kesempatan ini bukan penyerahan data secara sembarangan, tetapi bagian dari tata kelola data yang bertanggung jawab dan sesuai hukum nasional.

Menurutnya, data pribadi yang dipindahkan ke luar negeri hanya untuk kepentingan yang sah dan terbatas, seperti penggunaan layanan mesin pencari, media sosial, cloud computing, e-commerce, serta keperluan riset. 

Pemerintah menjamin bahwa semua proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Gedung Putih dalam pernyataannya menyebut bahwa pengaliran data dilakukan dengan perlindungan yang memadai sesuai hukum Indonesia. 

Praktik transfer data lintas negara ini dinilai lazim dalam ekosistem digital global, sebagaimana telah diterapkan oleh negara-negara anggota G7.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," tutup Meutya Hafid.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya