Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid/RMOL

Politik

Pemerintah Luruskan Isu Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang AS

KAMIS, 24 JULI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak membuka akses bebas terhadap data pribadi warga Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa klausul transfer data dalam Joint Statement on Framework for United States -Indonesia, Agreement on Reciprocal Trade menjadi landasan hukum yang sah dan aman untuk pengaliran data lintas negara. 

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," katanya lewat keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.


Meutya menegaskan bahwa kesempatan ini bukan penyerahan data secara sembarangan, tetapi bagian dari tata kelola data yang bertanggung jawab dan sesuai hukum nasional.

Menurutnya, data pribadi yang dipindahkan ke luar negeri hanya untuk kepentingan yang sah dan terbatas, seperti penggunaan layanan mesin pencari, media sosial, cloud computing, e-commerce, serta keperluan riset. 

Pemerintah menjamin bahwa semua proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Gedung Putih dalam pernyataannya menyebut bahwa pengaliran data dilakukan dengan perlindungan yang memadai sesuai hukum Indonesia. 

Praktik transfer data lintas negara ini dinilai lazim dalam ekosistem digital global, sebagaimana telah diterapkan oleh negara-negara anggota G7.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," tutup Meutya Hafid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya