Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid/RMOL

Politik

Pemerintah Luruskan Isu Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang AS

KAMIS, 24 JULI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak membuka akses bebas terhadap data pribadi warga Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa klausul transfer data dalam Joint Statement on Framework for United States -Indonesia, Agreement on Reciprocal Trade menjadi landasan hukum yang sah dan aman untuk pengaliran data lintas negara. 

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," katanya lewat keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.


Meutya menegaskan bahwa kesempatan ini bukan penyerahan data secara sembarangan, tetapi bagian dari tata kelola data yang bertanggung jawab dan sesuai hukum nasional.

Menurutnya, data pribadi yang dipindahkan ke luar negeri hanya untuk kepentingan yang sah dan terbatas, seperti penggunaan layanan mesin pencari, media sosial, cloud computing, e-commerce, serta keperluan riset. 

Pemerintah menjamin bahwa semua proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Gedung Putih dalam pernyataannya menyebut bahwa pengaliran data dilakukan dengan perlindungan yang memadai sesuai hukum Indonesia. 

Praktik transfer data lintas negara ini dinilai lazim dalam ekosistem digital global, sebagaimana telah diterapkan oleh negara-negara anggota G7.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," tutup Meutya Hafid.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya