Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid/RMOL

Politik

Pemerintah Luruskan Isu Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang AS

KAMIS, 24 JULI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak membuka akses bebas terhadap data pribadi warga Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa klausul transfer data dalam Joint Statement on Framework for United States -Indonesia, Agreement on Reciprocal Trade menjadi landasan hukum yang sah dan aman untuk pengaliran data lintas negara. 

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," katanya lewat keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.


Meutya menegaskan bahwa kesempatan ini bukan penyerahan data secara sembarangan, tetapi bagian dari tata kelola data yang bertanggung jawab dan sesuai hukum nasional.

Menurutnya, data pribadi yang dipindahkan ke luar negeri hanya untuk kepentingan yang sah dan terbatas, seperti penggunaan layanan mesin pencari, media sosial, cloud computing, e-commerce, serta keperluan riset. 

Pemerintah menjamin bahwa semua proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Gedung Putih dalam pernyataannya menyebut bahwa pengaliran data dilakukan dengan perlindungan yang memadai sesuai hukum Indonesia. 

Praktik transfer data lintas negara ini dinilai lazim dalam ekosistem digital global, sebagaimana telah diterapkan oleh negara-negara anggota G7.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," tutup Meutya Hafid.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya