Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid/RMOL

Politik

Pemerintah Luruskan Isu Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang AS

KAMIS, 24 JULI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak membuka akses bebas terhadap data pribadi warga Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa klausul transfer data dalam Joint Statement on Framework for United States -Indonesia, Agreement on Reciprocal Trade menjadi landasan hukum yang sah dan aman untuk pengaliran data lintas negara. 

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," katanya lewat keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.


Meutya menegaskan bahwa kesempatan ini bukan penyerahan data secara sembarangan, tetapi bagian dari tata kelola data yang bertanggung jawab dan sesuai hukum nasional.

Menurutnya, data pribadi yang dipindahkan ke luar negeri hanya untuk kepentingan yang sah dan terbatas, seperti penggunaan layanan mesin pencari, media sosial, cloud computing, e-commerce, serta keperluan riset. 

Pemerintah menjamin bahwa semua proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Gedung Putih dalam pernyataannya menyebut bahwa pengaliran data dilakukan dengan perlindungan yang memadai sesuai hukum Indonesia. 

Praktik transfer data lintas negara ini dinilai lazim dalam ekosistem digital global, sebagaimana telah diterapkan oleh negara-negara anggota G7.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," tutup Meutya Hafid.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya