Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Net

Hukum

Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

KAMIS, 24 JULI 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus cap emas palsu yang menjerat bekas pejabat Antam bisa dikaji ulang.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah memvonis enam terdakwa bekas pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta.

Ahli hukum pidana Chairul Huda memandang, ada ruang bagi enam terdakwa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. 


Kendati begitu, Chairul tidak menampik bahwa masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam tersebut untuk melakukan pembelaan. Di antaranya melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang menetapkan tersangka juga masih bisa mengkaji ulang, bahkan menghentikan penyidikan jika memiliki dasar-dasar yang kuat.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka kemudian ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, maka bisa penghentian penyidikan, bukan pencabutan status tersangka," kata Chairul dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun enam terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun ini adalah mantan pejabat UBPPLM Antam, yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.
Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado yang diusut oleh KPK.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya