Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Net

Hukum

Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

KAMIS, 24 JULI 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus cap emas palsu yang menjerat bekas pejabat Antam bisa dikaji ulang.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah memvonis enam terdakwa bekas pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta.

Ahli hukum pidana Chairul Huda memandang, ada ruang bagi enam terdakwa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. 


Kendati begitu, Chairul tidak menampik bahwa masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam tersebut untuk melakukan pembelaan. Di antaranya melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang menetapkan tersangka juga masih bisa mengkaji ulang, bahkan menghentikan penyidikan jika memiliki dasar-dasar yang kuat.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka kemudian ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, maka bisa penghentian penyidikan, bukan pencabutan status tersangka," kata Chairul dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun enam terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun ini adalah mantan pejabat UBPPLM Antam, yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.
Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado yang diusut oleh KPK.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya