Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Net

Hukum

Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

KAMIS, 24 JULI 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus cap emas palsu yang menjerat bekas pejabat Antam bisa dikaji ulang.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah memvonis enam terdakwa bekas pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta.

Ahli hukum pidana Chairul Huda memandang, ada ruang bagi enam terdakwa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. 


Kendati begitu, Chairul tidak menampik bahwa masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam tersebut untuk melakukan pembelaan. Di antaranya melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang menetapkan tersangka juga masih bisa mengkaji ulang, bahkan menghentikan penyidikan jika memiliki dasar-dasar yang kuat.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka kemudian ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, maka bisa penghentian penyidikan, bukan pencabutan status tersangka," kata Chairul dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun enam terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun ini adalah mantan pejabat UBPPLM Antam, yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.
Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado yang diusut oleh KPK.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya