Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Net

Hukum

Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

KAMIS, 24 JULI 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus cap emas palsu yang menjerat bekas pejabat Antam bisa dikaji ulang.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah memvonis enam terdakwa bekas pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta.

Ahli hukum pidana Chairul Huda memandang, ada ruang bagi enam terdakwa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. 


Kendati begitu, Chairul tidak menampik bahwa masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam tersebut untuk melakukan pembelaan. Di antaranya melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang menetapkan tersangka juga masih bisa mengkaji ulang, bahkan menghentikan penyidikan jika memiliki dasar-dasar yang kuat.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka kemudian ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, maka bisa penghentian penyidikan, bukan pencabutan status tersangka," kata Chairul dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun enam terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun ini adalah mantan pejabat UBPPLM Antam, yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.
Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado yang diusut oleh KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya