Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Net

Hukum

Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

KAMIS, 24 JULI 2025 | 12:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus cap emas palsu yang menjerat bekas pejabat Antam bisa dikaji ulang.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah memvonis enam terdakwa bekas pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta.

Ahli hukum pidana Chairul Huda memandang, ada ruang bagi enam terdakwa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. 


Kendati begitu, Chairul tidak menampik bahwa masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh enam mantan pejabat Antam tersebut untuk melakukan pembelaan. Di antaranya melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang menetapkan tersangka juga masih bisa mengkaji ulang, bahkan menghentikan penyidikan jika memiliki dasar-dasar yang kuat.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka kemudian ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, maka bisa penghentian penyidikan, bukan pencabutan status tersangka," kata Chairul dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun enam terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun ini adalah mantan pejabat UBPPLM Antam, yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar.
Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado yang diusut oleh KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya