Berita

Prof Ryaas Rasyid/Repro

Politik

Prof Ryaas Rasyid:

Polisi Kelimpungan Pidanakan 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi

KAMIS, 24 JULI 2025 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membebani polisi terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. 

Hal ini dikatakan pakar politik Prof Ryaas Rasyid dikutip dari Youtube Kanal SA, Kamis 24 Juli 2025.

"Polisi kelimpungan. Polisi dipaksa membuat orang ini bersalah," kata Ryaas.


Menurut Ryaas, polisi sedang bekerja keras untuk membuktikan bahwa tuduhan Jokowi terhadap 12 terlapor adalah benar.

Padahal, kata Ryaas, polisi sebenarnya sudah memperoleh banyak informasi terkait siapa dan sepak terjang Jokowi selama ini.

"Polisi kan sudah mendapat banyak informasi siapa Jokowi, kebohongan-kebohongan Jokowi," kata Ryaas.

Sehingga, menurut Ryaas, apabila polisi nekat mempidanakan 12 terlapor, maka terkesan Korps Bhayangkara telah menjadi alat Jokowi.

"Ini tidak bagus untuk reputasi polisi untuk jangka panjang," kata Ryaas.

Ryaas mendorong agar kedua belah pihak yang berkonflik membuka jalan damai, sehingga kasus ijazah palsu tersebut tidak bergulir ke meja hijau.

"Tuntutan ke Jokowi kan cuma satu, tunjukkan ijazah, tidak perlu dibawa ke pengadilan," pungkas Ryaas.


Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ada total lima perkara mengenai kasus ijazah Jokowi yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sebanyak 12 terlapor di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon  Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya