Berita

Polsek Tambora mengamankan pelaku penipuan berinisial RA (34)/Ist

Presisi

Polisi Bekuk Penipu Modus Pembuatan Furniture

Pelaku Kecanduan Judi Online
KAMIS, 24 JULI 2025 | 00:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi membekuk seorang pria berinisial RA (34) karena melakukan penipuan modus jasa pembuatan furniture dengan total kerugian mencapai Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, peristiwa yang dilakukan RA bermula saat korban mencari jasa pembuatan furniture melalui platform media sosial Facebook pada awal Oktober 2024.

Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa pembuatan furniture. Dari situlah kemudian terjalin komunikasi intens dengan RA.


"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka atau DP (Down Payment) 30 persen atau sebesar Rp54 juta. Disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," kata Kukuh di Mapolsek Tambora, Rabu 23 Juli 2025. 

Belakangan pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.

Namun ternyata lokasi pembuatan furniture yang ditunjukkan untuk meyakinkan korban, bukan milik pelaku, melainkan kepunyaan adik iparnya.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” kata Kukuh. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman di atas tiga tahun penjara.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya