Berita

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto/Ist

Nusantara

Wahyu Dewanto:

Data Wajib Diperbarui, Penerima Subsidi Bukan untuk Turun Menurun

RABU, 23 JULI 2025 | 04:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didorong membuat kajian yang matang terkait sistem pendistribusian pangan murah bersubsidi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa 22 Juli 2025.

“Kita meminta dengan waktu yang sesingkat-singkatnya kepada Pemprov untuk membuat kajian yang betul,” ujar Wahyu dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.


Tujuannya agar tak ada lagi keluhan dari para penerima manfaat bantuan sosial itu yang mengaku kesulitan membeli pangan murah bersubsidi.

“Kita berikan kesempatan pada eksekutif untuk melakukan kajian yang mendalam agar di tahun mendatang tidak terjadi hal yang sama,” kata Wahyu.

Harapannya pangan murah bersubsidi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP, lansia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lalu, pemilik Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Pekerja Jakarta, para penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat, Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

“Supaya subsidi tepat sasaran. Tak ada lagi masalah klasik antrean," kata Wahyu.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengimbau agar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbaharui secara berkala agar bantuan pangan murah ini benar-benar tepat sasaran.

“Jadi, semua yang berhak menerima subsidi pangan itu datanya harus valid dan di-update terus. Supaya nanti ketahuan mana yang masih berhak atau yang sudah meningkat taraf hidupnya,” kata Wahyu.

“Subsidi bukan untuk turun menurun. Ini hanya sekedar bantuan stimulus supaya keluarganya lebih bergizi, taraf hidupnya dan ekonominya syukur-syukur bisa meningkat. Bukan untuk turun menurun,” sambungnya.

Adapun jenis dan harga pangan murah bersubsidi yakni daging sapi 1 kilogram Rp35 ribu, daging ayam satu ekor Rp8 ribu, telur ayam satu tray Rp30 ribu, beras lima kilogram Rp30 ribu, susu satu karton isi 24 kotak yang masing-masing 200ml Rp30 ribu, dan ikan kembung satu kilogram Rp13 ribu.



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya