Berita

Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis/Ist

Hukum

Bareskrim Diminta Tindak Penambang Nikel Liar

SELASA, 22 JULI 2025 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel liar. 

Demikian disampaikan kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis. WKM merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. 

Kaligis mengatakan, telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap dua orang pegawai WKM, yaitu, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karena dituduh telah memasang patok di area IUP milik WKM sendiri.


“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” kata Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Juli 2025.

Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, yang dilakukan PT P, di Halmahera Utara.

“Hasil yang diperoleh Gakkum, bahwa IUP PT P telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” kata Kaligis.  

Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa: Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.  

Dari penelusuran Gakkum di lapangan, didapat data bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut: di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 meter, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 meter, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 meter.  

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 meter? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar oleh PT P. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah PT P," kata Kaligis.

Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, kata dia, Bareskrim Polri tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan, langsung menyidik persoalan pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral, di daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” kata Kaligis.

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri berlangsung kilat. Laporan polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P21 atau dinyatakan lengkap, pada tangga1 14 Juli 2025.  

“Walaupun sudah P21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian," pungkas Kaligis.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya