Berita

Mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular/Foto: Detik

Hukum

Gugat Kakak Ipar

Eks Napi Bank Century Robert Tantular Kalah di Pengadilan Singapura

MINGGU, 20 JULI 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan senilai US$20 juta yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, terhadap kakak iparnya, Stephanie Karina. Putusan tersebut telah diketok pada 1 Juli 2025 dalam perkara bernomor AD/CA 45/2024.

Meski diberikan kesempatan untuk mengajukan banding terakhir hingga 15 Juli 2025, Robert tidak memanfaatkannya. Dengan demikian, keputusan pengadilan menjadi bersifat final.

“Kami baru saja mengonfirmasi dengan pengadilan. Mereka tidak mengajukan izin banding, jadi ini sudah final. Klien saya sangat lega bahwa episode ini akhirnya berakhir,” ujar pengacara Stephanie Karina, Loh Meng, seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025.


Gugatan yang diajukan Robert terkait investasi bersama di Amerika Serikat dalam proyek properti bernama The Centrum di Dallas, Texas, pada 1991. 

Ia menuduh Stephanie dan mendiang suaminya, Tan Ho Yung, melakukan pelanggaran kontrak, pelanggaran tugas fidusia, dan penyalahgunaan dana.

Robert sebelumnya juga menggugat Tan Ho Yung dengan tuntutan ganti rugi senilai US$15,2 juta. Setelah Tan meninggal pada 2021, Robert melanjutkan gugatan terhadap Stephanie dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta warisan almarhum.

Robert Tantular merupakan mantan Presiden Direktur Bank Century yang dipenjara sejak 2008 hingga 2018 atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Sengketa dengan keluarga iparnya ini menambah panjang deretan masalah hukum yang melibatkan dirinya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya