Berita

Mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular/Foto: Detik

Hukum

Gugat Kakak Ipar

Eks Napi Bank Century Robert Tantular Kalah di Pengadilan Singapura

MINGGU, 20 JULI 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan senilai US$20 juta yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, terhadap kakak iparnya, Stephanie Karina. Putusan tersebut telah diketok pada 1 Juli 2025 dalam perkara bernomor AD/CA 45/2024.

Meski diberikan kesempatan untuk mengajukan banding terakhir hingga 15 Juli 2025, Robert tidak memanfaatkannya. Dengan demikian, keputusan pengadilan menjadi bersifat final.

“Kami baru saja mengonfirmasi dengan pengadilan. Mereka tidak mengajukan izin banding, jadi ini sudah final. Klien saya sangat lega bahwa episode ini akhirnya berakhir,” ujar pengacara Stephanie Karina, Loh Meng, seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025.


Gugatan yang diajukan Robert terkait investasi bersama di Amerika Serikat dalam proyek properti bernama The Centrum di Dallas, Texas, pada 1991. 

Ia menuduh Stephanie dan mendiang suaminya, Tan Ho Yung, melakukan pelanggaran kontrak, pelanggaran tugas fidusia, dan penyalahgunaan dana.

Robert sebelumnya juga menggugat Tan Ho Yung dengan tuntutan ganti rugi senilai US$15,2 juta. Setelah Tan meninggal pada 2021, Robert melanjutkan gugatan terhadap Stephanie dalam kapasitasnya sebagai pengelola harta warisan almarhum.

Robert Tantular merupakan mantan Presiden Direktur Bank Century yang dipenjara sejak 2008 hingga 2018 atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Sengketa dengan keluarga iparnya ini menambah panjang deretan masalah hukum yang melibatkan dirinya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya