Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/Ist

Hukum

Ahli Hukum Didorong Eksaminasi Putusan Tom Lembong

MINGGU, 20 JULI 2025 | 07:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula. 

Dia menyarankan agar para ahli hukum melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut guna memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat.

“Ada baiknya para ahli hukum bisa lakukan eksaminasi putusan pengadilan," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu, 20 Juli 2025.


Putusan terhadap Tom Lembong menuai sorotan karena dinilai tidak memperkaya diri namun tetap dijatuhi hukuman pidana. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan kebijakan yang salah tanpa motif korupsi pribadi layak dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Eksaminasi putusan, menurut Lukman, dapat menjadi ruang akademis dan publik untuk menguji secara terbuka apakah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut konsisten dengan prinsip keadilan dan asas hukum yang berlaku.

Langkah eksaminasi penting dilakukan terutama terhadap putusan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan begitu, publik tidak hanya menilai dari sisi emosi atau opini, tetapi memahami logika dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim.

“Publik perlu diedukasi atas putusan hukum yang timbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, melalui eksaminasi yang objektif dan ilmiah, masyarakat dapat menilai secara lebih proporsional serta membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya