Berita

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juli 2025/RMOL

Politik

Wamenlu Tak Ambil Pusing soal Gugatan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

MINGGU, 20 JULI 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno turut menanggapi gugurnya gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Havas Oegroseno menjelaskan bahwa dirinya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.

"Kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," kata Arif Havas Oegroseno di acara diskusi Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juli 2025.


Dimana, dalam gugatan ini, pemohon meminta MK untuk melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun perusahaan swasta.

"Ini masalah hukum, it's a legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahas kan masalah putusan MK, masalah hukum. Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap ya gimana lagi, sesuai law regulation kan," jelasnya.

MK sebelumnya menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan pertama bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam permohonan, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan juga di perusahaan swasta.

Pembacaan putusan pun digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 17 Juli 2025.

Sayangnya, permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya