Berita

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juli 2025/RMOL

Politik

Wamenlu Tak Ambil Pusing soal Gugatan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

MINGGU, 20 JULI 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno turut menanggapi gugurnya gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Havas Oegroseno menjelaskan bahwa dirinya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.

"Kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," kata Arif Havas Oegroseno di acara diskusi Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juli 2025.


Dimana, dalam gugatan ini, pemohon meminta MK untuk melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun perusahaan swasta.

"Ini masalah hukum, it's a legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahas kan masalah putusan MK, masalah hukum. Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap ya gimana lagi, sesuai law regulation kan," jelasnya.

MK sebelumnya menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Gugatan pertama bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam permohonan, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan juga di perusahaan swasta.

Pembacaan putusan pun digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 17 Juli 2025.

Sayangnya, permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya