Berita

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mengikuti persidangan/Ist

Hukum

Dosen Ilmu Hukum Pembunuh Suami Divonis 18 Tahun

SABTU, 19 JULI 2025 | 04:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Notaris sekaligus dosen hukum, Tiromsi Sitanggang (58), divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Timrosi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Vonis dibacakan pada Kamis 17 Juli 2025 di ruang sidang Cakra 4. 

Ketua Majelis Hakim Eti Astuti mengatakan, unsur pembunuhan berencana terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan maksimal karena mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. 


“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” kata hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra dikutip dari RMOLSumut

Sebelumnya, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan menuntut Tiromsi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa merancang kematian suaminya demi mencairkan klaim asuransi Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance. 

Dalam dakwaan, Tiromsi disebut mulai menyusun rencana sejak Februari 2024. Ia diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung asuransi, lalu mengatur pemeriksaan medis korban. 

Pada 22 Maret 2024, korban ditemukan tewas di rumah mereka di Medan Helvetia. Tiromsi diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini buron, dan menyuruh stafnya keluar rumah sebelum kejadian. 

Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan. Kepada petugas, Tiromsi mengklaim suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban mencurigai luka di kepala dan meminta autopsi, yang sempat ditolak oleh Tiromsi.

Hasilnya menunjukkan korban meninggal karena pukulan benda tumpul dan mati lemas. Temuan bercak darah di kamar korban turut memperkuat dugaan pembunuhan. 

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. 

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan sosok berpendidikan tinggi - dosen ilmu hukum -- yang justru terjerat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan hidupnya sendiri.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya