Berita

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mengikuti persidangan/Ist

Hukum

Dosen Ilmu Hukum Pembunuh Suami Divonis 18 Tahun

SABTU, 19 JULI 2025 | 04:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Notaris sekaligus dosen hukum, Tiromsi Sitanggang (58), divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Timrosi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Vonis dibacakan pada Kamis 17 Juli 2025 di ruang sidang Cakra 4. 

Ketua Majelis Hakim Eti Astuti mengatakan, unsur pembunuhan berencana terbukti, sesuai Pasal 340 KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan maksimal karena mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. 


“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” kata hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra dikutip dari RMOLSumut

Sebelumnya, JPU Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan menuntut Tiromsi dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa merancang kematian suaminya demi mencairkan klaim asuransi Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance. 

Dalam dakwaan, Tiromsi disebut mulai menyusun rencana sejak Februari 2024. Ia diam-diam mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung asuransi, lalu mengatur pemeriksaan medis korban. 

Pada 22 Maret 2024, korban ditemukan tewas di rumah mereka di Medan Helvetia. Tiromsi diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini buron, dan menyuruh stafnya keluar rumah sebelum kejadian. 

Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan. Kepada petugas, Tiromsi mengklaim suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban mencurigai luka di kepala dan meminta autopsi, yang sempat ditolak oleh Tiromsi.

Hasilnya menunjukkan korban meninggal karena pukulan benda tumpul dan mati lemas. Temuan bercak darah di kamar korban turut memperkuat dugaan pembunuhan. 

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. 

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan sosok berpendidikan tinggi - dosen ilmu hukum -- yang justru terjerat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pasangan hidupnya sendiri.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya