Berita

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Hukum

Hasto Kristiyanto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Order Kekuatan di Luar Kehendak Jaksa

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan diyakini bukan kehendak Jaksa KPK KPK, melainkan merupakan "order" dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.

Begitu disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan surat duplik perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” ucap Hasto.


Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru. Hasto memberikan contoh pada kasus-kasus terdahulu yang dinilai juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," terang Hasto.

Selain itu, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp600 juta yang diajukan tim jaksa KPK. Hasto menyebut tuntutan tersebut ganjil karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," pungkas Hasto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya