Berita

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL.

Hukum

Hasto Kristiyanto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Order Kekuatan di Luar Kehendak Jaksa

JUMAT, 18 JULI 2025 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan diyakini bukan kehendak Jaksa KPK KPK, melainkan merupakan "order" dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.

Begitu disampaikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan surat duplik perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” ucap Hasto.


Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru. Hasto memberikan contoh pada kasus-kasus terdahulu yang dinilai juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum, seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," terang Hasto.

Selain itu, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp600 juta yang diajukan tim jaksa KPK. Hasto menyebut tuntutan tersebut ganjil karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," pungkas Hasto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya