Berita

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto/Ist

Politik

Hasto Kristiyanto Nilai Dakwaan KPK Berdasarkan Fakta yang Diselundupkan

JUMAT, 18 JULI 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut terjadi penyelundupan fakta yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian perkara yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan langsung Hasto melalui sidang pembacaan duplik perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Hasto, penyelundupan fakta itu terjadi karena penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.


"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto.

Salah satu contoh keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta kata Hasto adalah terkait dana operasional. Di mana, penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.

Padahal kata Hasto, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.

"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," jelas Hasto.

Oleh karena itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya.

"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," pungkas Hasto.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya