Berita

Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea/Net

Hukum

Kasus Suap Pengadaan Katalis

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang sebesar Rp1,3 miliar telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara yang sudah diumumkan pada 2023 lalu.

"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta developer pembangunan apartemen," kata Budi kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.


Budi menjelaskan, sumber uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.

Aufar yang merupakan mantan suami kedua artis Olla Ramlan itu telah diperiksa tim penyidik pada Jumat 12 Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Idee Murni Pratama tahun 2010-2019.

Selain itu, kata Budi, pada Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi Wantjik yang berada di wilayah Jakarta Utara.

"Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara," terang Budi.

Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna di Kota Bekasi.

"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, nilai gratifikasi sebagai bukti permulaan sekitar belasan miliar rupiah.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya