Berita

Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea/Net

Hukum

Kasus Suap Pengadaan Katalis

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang sebesar Rp1,3 miliar telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara yang sudah diumumkan pada 2023 lalu.

"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta developer pembangunan apartemen," kata Budi kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.


Budi menjelaskan, sumber uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.

Aufar yang merupakan mantan suami kedua artis Olla Ramlan itu telah diperiksa tim penyidik pada Jumat 12 Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Idee Murni Pratama tahun 2010-2019.

Selain itu, kata Budi, pada Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi Wantjik yang berada di wilayah Jakarta Utara.

"Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara," terang Budi.

Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna di Kota Bekasi.

"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, nilai gratifikasi sebagai bukti permulaan sekitar belasan miliar rupiah.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya