Berita

Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea/Net

Hukum

Kasus Suap Pengadaan Katalis

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang sebesar Rp1,3 miliar telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara yang sudah diumumkan pada 2023 lalu.

"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta developer pembangunan apartemen," kata Budi kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.


Budi menjelaskan, sumber uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.

Aufar yang merupakan mantan suami kedua artis Olla Ramlan itu telah diperiksa tim penyidik pada Jumat 12 Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Idee Murni Pratama tahun 2010-2019.

Selain itu, kata Budi, pada Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi Wantjik yang berada di wilayah Jakarta Utara.

"Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara," terang Budi.

Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna di Kota Bekasi.

"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, nilai gratifikasi sebagai bukti permulaan sekitar belasan miliar rupiah.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya