Berita

Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea/Net

Hukum

Kasus Suap Pengadaan Katalis

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang sebesar Rp1,3 miliar telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara yang sudah diumumkan pada 2023 lalu.

"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta developer pembangunan apartemen," kata Budi kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.


Budi menjelaskan, sumber uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.

Aufar yang merupakan mantan suami kedua artis Olla Ramlan itu telah diperiksa tim penyidik pada Jumat 12 Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Idee Murni Pratama tahun 2010-2019.

Selain itu, kata Budi, pada Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi Wantjik yang berada di wilayah Jakarta Utara.

"Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara," terang Budi.

Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna di Kota Bekasi.

"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, nilai gratifikasi sebagai bukti permulaan sekitar belasan miliar rupiah.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya