Berita

Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea/Net

Hukum

Kasus Suap Pengadaan Katalis

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

KAMIS, 17 JULI 2025 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang sebesar Rp1,3 miliar telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara yang sudah diumumkan pada 2023 lalu.

"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta developer pembangunan apartemen," kata Budi kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.


Budi menjelaskan, sumber uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar.

Aufar yang merupakan mantan suami kedua artis Olla Ramlan itu telah diperiksa tim penyidik pada Jumat 12 Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Idee Murni Pratama tahun 2010-2019.

Selain itu, kata Budi, pada Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anaknya Gunardi Wantjik yang berada di wilayah Jakarta Utara.

"Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara," terang Budi.

Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna di Kota Bekasi.

"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, nilai gratifikasi sebagai bukti permulaan sekitar belasan miliar rupiah.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya