Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

KPK akan Kirim Kajian 17 Pasal Bermasalah di RUU KUHAP ke Presiden dan DPR

RABU, 16 JULI 2025 | 20:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 17 poin dalam RUU KUHAP dianggap kontradiksi dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR.

"Hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan RUU KUHAP tersebut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 16 Juli 2025.

Sebelumnya, Budi telah mengungkapkan tiga poin pasal RUU KUHAP yang dianggap bertentangan, yakni terkait dengan penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan.


"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialist ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime, ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus ya, di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist, artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu secara khusus juga," jelas Budi.

Budi menyebut, terkait cegah tangkal alias cekal terhadap seorang saksi juga dibutuhkan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Oleh karena itu kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya," terang Budi.

Budi memastikan, hasil kajian dengan para pakar itu akan segera dikirim secepatnya ke Presiden Prabowo dan DPR.
 
"Secepatnya kami akan sampaikan. Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu," pungkas Budi.




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya