Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

KPK akan Kirim Kajian 17 Pasal Bermasalah di RUU KUHAP ke Presiden dan DPR

RABU, 16 JULI 2025 | 20:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 17 poin dalam RUU KUHAP dianggap kontradiksi dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR.

"Hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan RUU KUHAP tersebut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 16 Juli 2025.

Sebelumnya, Budi telah mengungkapkan tiga poin pasal RUU KUHAP yang dianggap bertentangan, yakni terkait dengan penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan.


"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialist ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime, ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus ya, di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist, artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu secara khusus juga," jelas Budi.

Budi menyebut, terkait cegah tangkal alias cekal terhadap seorang saksi juga dibutuhkan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Oleh karena itu kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya," terang Budi.

Budi memastikan, hasil kajian dengan para pakar itu akan segera dikirim secepatnya ke Presiden Prabowo dan DPR.
 
"Secepatnya kami akan sampaikan. Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu," pungkas Budi.




Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya