Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/Ist

Politik

Ini Alasan Komisi II Dorong 10 RUU Kabupaten/Kota Masuk Prioritas 2025

RABU, 16 JULI 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan poin-poin alasan mendorong 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota, untuk masuk di Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas dalam Rapat Kerja (Raker) Tingkat I bersama Kemendagri, PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, dan DPD RI, du Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

"Komisi II DPR RI meyakini, bahwa setiap produk hukum yang disampaikan, utamanya peraturan perundang-undangan, harus mencerminkan nilai-nilai dasar dalam UUD NRI 1945," ujar Giri.


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, UUD NRI 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengikat semua kompenen negara dari pusat hingga daerah, dan dari pemerintah hingga warga negara.

"Dalam rangka itu, Komisi II memandang penting untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan berbagai daerah di Indonesia, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya menjelaskan.

Giri menegaskan, Komisi II DPR RI menyadari, sebagian besar daerah yang eksis saat ini dibentuk dalam periode transisi negara, yaitu pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menggunakan dasar hukum UUD Sementara 1950.

Situasi itu, menurut Giri, menimbulkan anomali dalam sistem hukum tata negara Indonesia hari ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI juga memandang setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan.

"Perbedaan ini bukan peghalang, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah. Oleh karena itu, pembentukan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak cukup hanya diakui secara administratif," urai Giri.

"Melainkan, harus dituangkan dalam bentuk undang-undang tersendiri, agar seluruh aspek kepengurusan potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dnegan tepat," sambungnya.

Maka dari itu, Giri menyatakan Komisi II DPR RI secara inisiatif melakukan penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah untuk 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota di Indonesia, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan konstitusi dan hukum pemerintahan lama, Undang-Undang RIS/UUD 1950.

Tetapi, dia mengungkapkan bahwa saat ini yang baru diundangkan adalah 20 UU Provinsi, dan 132 UU Kabupaten/Kota, sehingga masih tersisa 122 kabupaten/kota yang belum memiliki UU pembentukan yang sah sesuai UUD NRI 1945.

Berdasarkan hal itu, Giri mengungkapkan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri pada 31 Oktober 2024 disepakati bahwa pembahasan terhadap 122 kabupaten/kota akan dilaksanakan secara bertahap.

"Sebagai langkah awal dari kerja besar ini, Komisi II DPR RI telah merampungkan penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota yang mencakupn 3 provinsi yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Utara," kata Giri.

Di Provinsi Sulawesi Utara, disusun RUU Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU Kabupaten Sangihe, RUU Kabupaten Minahasa, dan RUU Kota Manado. Sementara Provinsi Gorontalo ada RUU  Kabupaten dan Kota Gorontalo, serta di Provinsi Sulawesi Tenggara ada RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, RUU Kabupaten Konawe, dan RUU Kabupaten Muna. 

"Setidaknya terdapat empat tujuan dari penyusunan dan penyesuaian regulasi ini," demikian Giri.

Berikut ini empat alasan DPR melakukan inisiatif pengajuan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut:  

1. Untuk melakukan penataan kembali dasar hukum 10 kabupaten/kota dimaksud, agar selaras dengan dinamika dan perkembangan ketata negaraan Indonesia pasca reformasi. Hal ini termasuk penyesuaian konstitusi yang berlaku saat ini, UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI. Maka pembentukan tiap daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan eksplisit melalui UU.

2. Penyesuaian nomenklatur administratif lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini. 

3. Untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik unit masing kabupaten/kota

4. Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan hukum dan kelembagaan pemeirntah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan yang kuat.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya