Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Sri Mulyani Dipanggil KPK di Kasus Kredit Usaha Fiktif Bank Jepara Artha

RABU, 16 JULI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara hingga pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha fiktif di Bank Jepara Artha.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 16 Juli 2025.


Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi, yakni Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Sri Mulyani dari Kantor Notaris Sri Mulyani, Ronji selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Hukum.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Diar Susanto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022, dan Edy Suprianta selaku Pj Bupati Jepara pada Mei 2022.

Sebelumnya pada Senin, 14 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp411 juta, dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta. Penyitaan dilakukan bersamaan dengan agenda pemeriksaan Jhendik Handoko selaku Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Rabu, 9 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka dalam perkara ini. Aset yang disita, yakni 3 bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dan 2 bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.

Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri. Kelima tersangka dimaksud, yakni Jhendik Handoko selaku Dirut PT BPR Bank Jepara Artha, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp250 miliar.

Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 5 unit kendaraan dengan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar Rp12,5 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya