Berita

Penggiat demokrasi Geisz Chalifah saat hadiri sidang pledoi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/ foto: Akun X Geisz Chalifah

Hukum

Secara Akal Sehat Tom Lembong Wajib Dibebaskan

RABU, 16 JULI 2025 | 07:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menilai kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.


"Bila tak ada campur tangan iblis, secara akal sehat dan nurani kebenaran, Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan Hakim hari Jumat nanti," kata Geisz lewat akun X miliknya, Rabu, 16 Juli 2025.

Saat berbincang dengan RMOL belum lama ini, Geisz mengungkap, satu-satunya kesalahan Tom Lembong adalah tetap setia pada idealismenya dan tidak tunduk pada kekuasaan. 

"Tom Lembong tak ingin menjadi penyembah berhala kekuasaan tiran," sambung mantan Komisaris Ancol tersebut.

Di sisi lain, Geisz juga menyampaikan keraguannya terhadap independensi proses hukum, mengingat rekam jejak salah satu hakim sebelumnya yang terjerat kasus suap.

"Saya skeptis mengingat hakim sebelumnya salah satunya maling," sentil Geisz Chalifah.

Meski demikian, ia berharap majelis hakim dalam perkara Lembong kali ini bisa berlaku adil.  Dia berdoa semoga hakim diberikan hidayah dan petunjuk agar memutuskan perkara Tom dengan adil tanpa adanya intervensi.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya