Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

KPK Keberatan Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

SELASA, 15 JULI 2025 | 15:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi beberapa poin Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kontradiksi dengan tugas dan fungsi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGF) bersama para pakar membahas RUU KUHAP yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPK melalui FGD, melalui pembahasannya bersama para pakar, mengidentifikasi beberapa poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.


Dari beberapa poin tersebut, di antaranya terkait dengan penyadapan. Misalnya, kata Budi, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.

"Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyeldikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat," terang Budi.

Meski begitu, kata Budi, KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas), dan penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit. Sehingga, penyadapan tersebut dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK.

Selain itu, terkait dengan penyelidik, kata Budi, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik. Di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," kata Budi.

Budi menyebut bahwa masih ada beberapa poin lainnya yang dipandang perlu disampaikan kepada DPR sebagai masukan.
 
"Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, di antaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," pungkas Budi.




Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya